(SPNEWS) Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Mogok kerja di Indonesia merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.

Adapun yang dimaksud dengan “perundingan” adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.

Sedangkan arti dari “tertib dan damai” adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.

 

Mogok kerja sendiri diatur dalam UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya dan Kepmenakertrans 232/2003.

 

Aturan Pelaksanaan Mogok Kerja

Meskipun mogok kerja merupakan hak pekerja, namun mogok kerja tidak boleh dilakukan sembarangan. Pelaksanaan mogok kerja harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Adapun syarat atau aturan pelaksanaan mogok kerja adalah sebagai berikut.

  1. Mogok kerja tidak boleh melanggar hukum

Pekerja dan/atau serikat pekerja yang bermaksud mengajak pekerja lain untuk mogok kerja, pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

  1. Pekerja berhak ikut atau menolak ajakan mogok kerja

Atas ajakan mogok kerja, yang bersangkutan dapat memilih untuk ikut atau menolak ajakan mogok kerja tersebut.

  1. Pemberitahuan tertulis mogok kerja

Maksimal 7 hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan dinas ketenagakerjaan setempat. Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat:

    1. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
    2. tempat mogok kerja;
    3. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
    4. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.

Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

Apabila mogok kerja dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis sebagaimana diatur di atas, demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:

  1. melarang para pekerja yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
  2. bila dianggap perlu, melarang pekerja yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan, di mana tempat mogok kerja adalah tempat yang tidak menghalangi pekerja lain untuk bekerja.
  1. Pemberian tanda terima atas pemberitahuan mogok kerja
Baca juga:  BAHAN BAKU INDUSTRI ALAS KAKI NAIK GARA – GARA WABAH CORONA

Setelah menerima pemberitahuan, perusahaan maupun dinas ketenagakerjaan wajib memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis mogok kerja yang diajukan.

Patut digarisbawahi, mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah mogok kerja tidak sah.

Konsekuensi Jika Pekerja Melakukan Mogok Kerja

Lalu, apa konsekuensinya jika pekerja melakukan mogok kerja? Pada prinsipnya, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja dan serikat pekerja sebagai akibat gagalnya perundingan, yang harus dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Oleh karena itu, siapapun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Yang dimaksud dengan menghalang-halangi antara lain dengan cara:

  1. menjatuhkan hukuman;
  2. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atau
  3. melakukan mutasi yang merugikan.

Selain itu, jika suatu mogok kerja terlaksana dengan sah, tertib, dan damai, maka siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja yang mogok kerja.

Dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario), ketentuan tersebut dapat ditafsirkan bahwa jika suatu mogok kerja tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai, aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja.

Lebih lanjut, pihak yang menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib, dan damai dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Selain itu, perlu diperhatikan, apabila pekerja melakukan mogok kerja sesuai aturan hukum, pengusaha dilarang:

  1. mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan; atau
  2. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah mogok kerja.

Bahkan, pekerja yang mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja berhak mendapatkan upah.

Yang dimaksud dengan “sungguh-sungguh melanggar hak normatif” adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Jadi, pengusaha tidak dibenarkan memberikan sanksi ke pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai, serta memenuhi aturan hukum.

Baca juga:  MENGINTIP DAPUR KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN: PINTU TRANSPARANSI TERBUKA ATAU MASIH MENGUNCI?

Tapi, dalam hal pengusaha tetap menjatuhkan sanksi, menurut hemat kami dalam hal ini telah terjadi perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. Oleh karena itu, Anda dapat menempuh upaya hukum secara bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI.

Konsekuensi Bila Melakukan Mogok Kerja yang Tidak Sah

Perlu diketahui, suatu mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:

  1. bukan akibat gagalnya perundingan;
  2. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan dinas ketenagakerjaan;
  3. dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja;
  4. isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan; dan/atau
  5. mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja yang sedang bertugas.

Berkebalikan dengan mogok kerja yang sah, tertib, dan damai, maka konsekuensi mogok kerja tidak sah, tidak tertib, dan tidak damai di antaranya:

  1. Perusahaan dapat mengambil tindakan sementara dengan melarang mogok kerja di lokasi kegiatan proses produksi atau bahkan di lokasi perusahaan bila dianggap perlu, demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan jika mogok kerja dilakukan tanpa atau kurang dari 7 hari pemberitahuan tertulis sebelumnya;
  2. Aparat keamanan dapat melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja dan pengurus serikat pekerja, dengan menggunakan teori hukum penafsiran terbalik (a contrario) dari Pasal 143 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; dan
  3. Pengusaha berhak mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan atau memberikan sanksi kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah mogok kerja.

Selain itu, pekerja yang mogok kerja secara tidak sah juga dapat dikualifikasikan sebagai mangkir.

Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok kerja dilakukan oleh perusahaan 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.  Pekerja yang tidak memenuhi panggilan ini dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, dalam hal pekerja mogok kerja pada saat sedang bertugas pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang mana mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya, dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Sn 09/Editor