Perusahaan diduga ingkar janji untuk membayar pesangon pekerja

(SPN News) Salatiga, Ratusan pekerja PT Tiga Manunggal Tekstil (Timatex) Salatiga melakukan aksi unjuk rasa di kantor pabrik yang beralamat di jalan Seokarno Hatta (30/8/2019). Mereka menuntut agar perusahaan membayarkan pesangon setelah “diPHK” pada sejak April 2019.

Ketua PSP SPN PT Timatex Salatiga Sarimin mengatakan, jumlah karyawan yang di PHK per 30 April 2019 sebanyak 406 orang.
“Saat itu, perusahaan berjanji akan memberikan pesangon, namun hingga kini belum dibayarkan,” katanya.

Dia menyatakan, sesuai aturan ketenagakerjaan mestinya para karyawan mendapat pesangon dua kali PMK. Tetapi para karyawan hanya diberi satu kali pasal 156 UU No 13/2003. Itu pun pembayarannya dicicil dan pekerja menerimanya.

Baca juga:  DEKLARASI GOTONG ROYONG KEMNAKER, APINDO, KADIN DAN SERIKAT PEKERJA

“Tapi kenyataannya hingga saat ini belum dibayar. Padahal sesuai kesepakatan bermaterai antara pekerja yang di PHK dengan perusahaan, pesangon akan dicicil mulai Juni lalu,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, pekerja menuntut perusahaan konsisten dengan janjinya. Sebab pesangon merupakan hak pekerja.

Salah seorang pekerja Suparno (53) mengatakan, selain pesangon, hak pekerja yang diPHK lainnya juga belum dibayar, yakni BPJS.
“Mestinya setelah kami di PHK, Jamsostek dibayarkan terlebih dahulu, ini semua belum dibayarkan,” ucapnya.

Dia berharap perusahaan segera membayar hak para pekerja.
“Kami akan menggelar aksi lanjutan bila perusahaan mengingkari janji dan kewajibannya,” tandasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor