Kasus perselisihan PHK dua anggota SPN dengan PT Shinta Budhirani Industries/PTShintatex memasuki babak mediasi

(SPN News) Cikarang, bertempat di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi digelar sidang mediasi antara DPC SPN Kabupaten Bekasi sebagai kuasa hukum 2 anggota PSP SPN PT Shinta Budhirani Industries/Shintatex denganperusahaan. Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa PT Shintatex telah tutup pabrik pada 23 Maret 2019 dan memberikan pesangon sebesar 70% dan dicicil sebanyak 4 kali. DPC SPN mendapatkan surat kuasa dari 2 orang anggota SPN yang menolak kesepakatan tersebut.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh mediator Siti Munfairoh S.E pihak perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan Untuk membayar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 1, 2, 3 dan 4 dengan alasan perusahaan merugi. DPC SPN mempertanyakan keabsahan dari alasan perusahaan tersebut dan menyatakan bahwa alasan perusahaan itu tidak mendasar karena perusahaan masih berproduksi seperti biasa dan tidak ada pengurangan apa pun. Melihat hal tersebut mediator mengatakan bahwa mediasi ini cukup sekali saja dan akan segera mengeluarkan anjuran.

Baca juga:  ILO PREDIKSIKAN PENGANGGURAN AKAN TERUS BERTAMBAH

SN 09/Editor