(SPN News) Banten, 28 November 2016 pukul 10.00 WIB pimpinan SP/SB dari berbagai federasi se-Banten mendatangi kantor Gubernur Banten untuk bertemu dengan PLT Gubernur Banten bapak Nata Irawan. Mereka datang ke kantor gubernur sebagai tindaklanjut aksi buruh Tangerang Raya memblokir akses jalan Tol Bitung yang dilakukan tanggal 24 November 2016 kemarin untuk menuntut revisi SK Gubernur tentang UMK 2017 Kota/Kabupaten se Banten. Pada hari itu POLDA Banten berjanji akan memfasilitasi buruh untuk bertemu dengan PLT Gubernur Banten yaitu Bapak Nata Irawan dan dijadwalkan pada hari ini. Sekitar pukul 11.30 WIB perwakilan masing-masing federasi diterima masuk kedalam Aula Pendopo Gubernur Banten untuk melakukan audiensi namun dikarenakan PLT Gubernur pada saat itu juga sedang melakukan rapat maka audiensi bisa dimulai pukul 12.30 WIB usai makan siang. PLT Gubernur Bapak  Nata Irawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Bapak Hamidi beserta ASDA 1 menemui perwakilan SP/SB.

Baca juga:  SOSIALISASI KANKER SERVIKS KP SPN KOTA BOGOR

PLT Gubernur Banten memberikan kesempatan kepada perwakilan masing-masing SP/SB menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka namun PLT Gubernur Banten membatasi hanya 6 orang saja dan dibagi 2 sesi. Dari penyampaian masing-masing perwakilan SP/SB mereka hanya menuntut agar PLT Gubernur Banten REVISI SK Gubernur tentang UMK 2017 dan dalam menetapkannya PLT Gubernur menggunakan rekomendasi dari Bupati/Walikota bukan berdasarkan PP 78 Tahun 2015 karena jika menetapkan UMK mengacu pada PP 78 Tahun 2015 melanggar UU 13 Tahun 2003 yang mana dalam UU 13 Tahun 2003 Gubernur dalam menetapkan UMK harus mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Bupati/Walikota.

Setelah mendengarkan penyampaian tuntutan dari SP/SB PLT Gubernur Banten menyatakan siap menandatangani apa yang menjadi tuntutan mereka atau merevisi UMK 2017 jika tuntutannya mempunyai dasar hukum dan tidak menimbulkan masalah hukum baginya. Maka dalam audiensi ini didapati hasil sebagai berikut :

  1. PLT Gubernur mendukung aspirasi dari para serikat pekerja dan meminta kepada serikat untuk membuat telaahan terhadap PP 78 Tahun 2015.
  2. Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar mengkoordinasikan kembali terhadap rekomendasi yang disampaikan sebagai bahan untuk merevisi UMK Tahun 2017.
  3. Pemerintah Provinsi Banten sepenuhnya mendukung revisi pp 78 Tahun 2015 dan akan menandatangani telaahan tersebut dan akan disampaikan ke Kementrian Ketenagakerjaan RI.
  4. Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar memfasilitasi aspirasi serikat pekerja/serikat buruh ke Kementerian Ketenagakerjaan agar dapat dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2016.
Baca juga:  MENKEU INGATKAN ISU LINGKUNGAN DALAM UU CIPTA KERJA

Selanjutnya audiensi selesai pada pukul 13.30 WIB dan masing-masing perwakilan SP/SB membawa hasil notulensi audiensi hari ini disambut oleh anggota yang berada diluar yang mana mereka berharap ada Revisi untuk UMK Tahun 2017 yang sudah ditetapkan.

 

Wibowo dan Aprilianti/Coed