(SPN News) Bandung, 27 Oktober 2016 di tengah guyuran hujan deras sekitar 5000 massa aksi  buruh Jawa Barat menggelar Rapat Akbar di depan Gedung Sate Bandung. Massa aksi unjuk rasa yang terdiri dari beberapa Federasi serikat pekerja/serikat buruh seperti SPN, FSPMI, ASPEK, TSK SPSI, Garpermindo dll ini merupakan perwujudan dari Aliansi Buruh Jawa Barat. Rapat Akbar ini juga dihadiri oleh Presiden KSPI bapak Said Iqbal, Ketua Umum DPP SPN bapak Iwan Kusmawan SH dan beberapa tokoh nasional lainnya. Tujuan dari Rapat Aksi ini adalah untuk meminta Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan UMK Jawa Barat mengabaikan PP No 78 Tahun 2015.

Massa aksi mulai berdatangan dari pukul 10.00 WIB dan di tengah hujan deras massa aksi yang berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Bandung melakukan long marc ke Gedung Sate Bandung. Sesampainya di depan Gedung Sate di bawah komando Ketua Aliansi bung Iyan Sopyan massa aksi langsung berkumpul dan menyebar di sepanjang pintu gerbang Gedung Sate. Kemudian para pimpinan federasi di daerah secara bergantian menyampaikan orasinya. Bapak Iwan Kusmawan SH dalam orasinya menuntut agar Gubernur Jawa Barat menghapus Upah Minimum Propinsi, menghapus upah padat karya dan upah rumah sakit dan dalam menetapkan UMK tahun 2017 mengabaikan PP No 78 Tahun 2015. Dan tak ketinggalan bapak Said Iqbal juga menyampaikan orasinya yang meminta agar Gubernur Jawa Barat memiliki keberanian untuk menetapkan UMK Jabar tidak sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tetapi merujuk kepada UU No 13 Tahun 2003.

Baca juga:  BALEG DPR RI TEGASKAN RUU CIPTAKER BELUM BISA SELESAI SEBELUM 17 AGUSTUS 2020

Sekitar pukul 15.00 WIB perwakilan Aliansi Buruh Jabar diterima oleh Gubernur. Setelah menunggu hampir satu jam lamanya, Gubernur datang bersama Kapolda Jabar dan Pangdam III Siliwangi serta Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat. Bung Iyan beserta pimpinan Alinasi yang lain menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari pekerja/buruh Jawa Barat. Setelah mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dari Pekerja/buruh Jabar, Gubernur berjanji untuk menghapus upah padat karya dan akan menetapkan upah rumah sakit sama dengan UMK, tetapi terkait dengan penghapusan UMP dan penetapan UMK dan UMSK 2017 Gubernur akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat. Aliansi Buruh Jabar tidak puas dengan jawaban Gubernur tersebut tetapi Gubernur meminta pertemuan kali ini cukup sampai di sini saja dan selebihnya akan mencari waktu yang tepat dan tidak disorot oleh media untuk melakukan pembahasan mengenai UMP dan UMK tahun 2017. Pertemuan pun ditutup pukul 16.40 WIB setelah sebelumnya bung Iyan Sopyan sebagai Ketua Aliansi Buruh Jabar menyerahkan surat tuntutan dari Aliansi dan juga perwakilan dari Bekasi menyerahkan Petisi.

Baca juga:  BURUH SIDOARJO MENUNTUT KENAIKAN UMK DAN UMSK 2021

Setelah pertemuan dengan Gubernur, pimpinan Aliansi Buruh Jabar melakukan rapat terlebih dahulu guna merumuskan apa yang akan disampaikan kepada massa aksi Unras. Dan setelah menyampaikan hasil pertemuan dengan Gubernur kepada massa aksi maka Rapat Akbar Jabar pun dibubarkan pukul 17.00 WIB.

 

Shanto/Coed