Ilustrasi pencucian uang
MK mengabulkan seluruh gugatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang meminta agar penyidik PNS memiliki wewenang mengusut kasus pencucian uang
(SPNEWS) Jakarta, Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (29/6/2021), MK mengabulkan seluruh gugatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang meminta agar penyidik PNS memiliki wewenang mengusut kasus pencucian uang. Dalam putusan itu, MK berpendapat frasa penyidik pidana asal dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan demikian, putusan MK membukakan jalan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan tindak pidana pencucian uang
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengapresiasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Dian Ediana Rae menilai putusan MK tersebut progresif karena membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator. Putusan ini, kata Dian sangat penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat kejahatan terkait ekonomi.
“Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” kata Dian dalam keterangannya, (30/6/2021).
Dalam putusannya MK menyatakan secara jelas dan tegas (expressis verbis), tidak ada pengecualian siapa pun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 UU TPPU dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 UU tersebut.
Putusan MK memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang harus dimaknai yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
“Atas dasar tersebut, putusan MK telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU,” katanya.
Dian menekankan, putusan MK ini menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga yaitu Polri, Kejaksaan Agung Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan ini, Dian mengapresiasi sinergi yang terjalin baik dan positif antara PPATK dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Diketahui, pemohon dalam perkara uji materi dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 ini merupakan PPNS KKP dan PPNS KLHK. Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK. Para pemohon mengatakan ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dian pun mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat.
“Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” kata Dian.
SN 09/Editor