Ilustrasi
PT Indosat menyatakan bahwa proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku
(SPNEWS) Jakarta, Director & Chief Human Resources Officer PT Indosat Tbk. Irsyad Sahroni menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah PHK diklaim telah sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Di mana pengadilan-pengadilan hubungan industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena reorganisasi,” ujar Irsyad seperti dikutip dari keterangan tertulis, (10/8/2021). Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi.
Oleh sebab itu, Irsyad menegaskan, tidak benar Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
Lebih jauh, Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Irsyad membeberkan ada dua fakta penting yang mendasari keputusan perusahaan. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.
Kedua, kewajiban bagi pengusaha dan pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.
Proses PHK yang dilakukan Indosat juga sudah sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar. Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.
Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.
Irsyad menyebutkan, tidak benar tuduhan bahwa Indosat Ooredoo menggiring, menyudutkan, menjebak, mengintimidasi dan tidak memberikan kesempatan karyawan dalam mengambil keputusan.
“Fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo memberikan waktu selama 7 hari (14-21 Februari 2020) bagi karyawan untuk bermusyawarah dengan keluarga dalam pengambilan keputusan,” tutur Irsyad.
Adapun bagi yang menyatakan menolak saat itu, Indosat menghormati keputusan mereka untuk selanjutnya berproses sesuai dengan ketentuan dalam UU No 2/2004 yakni melakukan perundingan, bipartit, mediasi dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengaduan dugaan PHK massal secara sewenang-wenang tersebut, kata Irsyad, diyakini oleh manajemen hanya dilakukan oleh sebagian kecil dari mereka yang pernah menjadi karyawan dan mengalami dari dampak perubahan organisasi. “Sehingga tidak mewakili seluruh karyawan Indosat Ooredoo.”
Indosat Ooredoo sebelumnya menyebutkan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah dilakukan agar lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar. Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan.
Adapun serikat pekerja Indosat sebelumnya meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk mengaudiensi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Indosat Tbk. (ISAT). Komnas HAM pun meminta keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan. Komnas HAM mengirimkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker).
Dalam surat tertanggal 2 Agustus 2021 itu, Komnas HAM meminta agar Kemnaker memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan permasalahan perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini. Dalam suratnya, Komnas HAM juga menegaskan bahwa hak untuk tidak di PHK sewenang-wenang dan mendapatkan pemenuhan hak-haknya telah diatur dalam Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.
SN 09/Editor