Bahodopi, 22 April 2025 – Sumarliya Desri, anggota PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), kembali bekerja setelah mediasi menyelesaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ia alami. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali mendampingi proses ini hingga mencapai kesepakatan dalam Perjanjian Bersama (PB) pada 21 April 2025.
Andi Hamka, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali, mengungkapkan bahwa mediasi antara pekerja dan perusahaan menghasilkan solusi damai. “Kami dari SPN dan pihak perusahaan menyepakati Perjanjian Bersama. Kesepakatan ini membatalkan PHK Sumarliya Desri dan memungkinkan ia kembali bekerja mulai 22 April 2025,” jelasnya.
Kronologi Kasus
Sumarliya Desri, pengawas di area pengecekan gas, menghadapi tuduhan pemalsuan data dari supervisor asal Tiongkok. Awalnya, perusahaan berencana memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) untuk menyelesaikan masalah. Namun, perusahaan secara sepihak mengubah sanksi menjadi SP 2, yang menurunkan jabatan Sumarliya dari pengawas menjadi crew. Beberapa hari kemudian, perusahaan memberlakukan PHK untuk kasus yang sama.
Proses Mediasi
DPC SPN Kabupaten Morowali langsung bertindak dengan mengadvokasi hak Sumarliya. Melalui mediasi dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, SPN dan perusahaan menemukan titik temu. Perjanjian Bersama tidak hanya membatalkan PHK, tetapi juga mengembalikan Sumarliya ke posisinya.
Harapan ke Depan
Andi Hamka menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting. “Kami mengapresiasi kerja sama perusahaan dalam mediasi. Semoga hubungan industrial di PT ITSS semakin harmonis ke depan,” ujarnya. Ia juga mendorong transparansi dan keadilan dalam menyelesaikan konflik serupa.
Kasus ini membuktikan peran krusial serikat pekerja dalam memperjuangkan hak pekerja dan efektivitas mediasi sebagai solusi damai.
(SN-08)