Aksi solidaritas untuk menuntut penyelesaian PT Mikwang, PT Mitra Workshop dan PT Macroprima Pangautama

(SPN News) Jakarta, (03/05/2019) sejumlah buruh SPN Kabupaten Tangerang menggelar Aksi Solidaritas di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemanaker), Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 51, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap 3 PSP SPN di Kabupaten Tangerang yakni : PSP SPN PT Mikwang, PSP SPN PT Mitra Workshop dan PSP SPN PT Macroprima Panganutama.

Dinyatakan tutup sejak bulan Februari 2019, perusahaan moulding dan pressing yang memasok untuk produksi sepatu Adidas, PT Mikwang Indo Prima, Tangerang, ditinggal kabur pengusahanya meninggalkan 600 orang pekerjanya tanpa ada penyelesaian hak – haknya yang jelas. Terlebih, belum dibayarnya penangguhan upah minimum dari tahun 2013 sampai 2019.

Lain hal dengan PT Mitra Workshop, group Mitra Pemuda ini masih beroperasi dan pengusahanya tidak kabur, namun mempekerjakan pekerjanya tanpa memberikan upahnya kepada 64 pekerjanya selama 6 bulan, terhitung sejak bulan Desember 2018 sampai April 2019. Juga belum membayar kekurangan upah tahun 2018.

Baca juga:  RAKERTA II PSP SPN PT ACTEM KOTA TANGERANG

Sedangkan PT Macroprima Panganutama, perusahaan yang memproduksi berbagai jenis sosis kanzler, besto, solite dan beberapa produk makanan untuk pizza hut, tahun 2019 ini tidak menjalankan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang untuk sektor IIa. Karena adanya perubahan izin usaha.

Perubahan tersebut, dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (​KBLI) Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas (10130) yang memproduksi jenis sosis berubah menjadi Industri Makanan Dan Masakan Olahan (10750). Namun, fakta dilapangan membuktikan perusahaan ini masih memproduksi sosis dengan skala besar.

Hasil audensi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), permasalahan di PT Mikwang Indo Prima terhadap hak – hak pekerjanya, akan memanggil dua pemilik perusahaan, yaitu PT Parkland World Indonesia (PWI) Serang selaku Subkon dan Pemilik bangunan pabrik yang menyewakan kepada PT Mikwang Indo Prima.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA KOTA SEMARANG USUL KENAIKAN UMK 20,91 PERSEN

Tindak lanjut lain, pihak kemenaker akan berkordinasi dengan Dinas Pengawasan Korwil 3 Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang untuk meyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT Mitra Workshop dan PT Macroprima Panganutama.

Menanggapi hasil audensi dengan pihak kemenaker, Sri Lestari selaku Pengurus DPC SPN Kabupaten Tangerang mengatakan, dirinya menilai bahwa adanya kurang komunikasi di Internal Kemenaker. Sehingga terkesan hanya formalitas saja menemui perwakilan buruh. “Terbukti dengan kasus – kasus yang sudah disampaikan tidak jalan dan hanya janji – janji saja tidak terealisasi” tambahnya.

SN 01/Editor