Gambar Ilustrasi
Belum tercapai kesepakatan antara management PT Forta Larese dengan PSP SPN tentang besaran upah dan pembayaran THR
(SPN News) Bogor, dengan alasan akibat pandemi covid – 19 yang secara langsung menghamtam kelangsungan proses produksi, maka pada (20/4/2020) management PT Forta Larese mengadakan perundingan bipartit dengan PSP SPN untuk membahas pekerja yang akan dirumahkan dan pembayaran THR.
Dalam perundingan tersebut, PSP SPN PT Forta Larese meminta agar perusahaan membayarkan THR paling banyak 2 kali pembayaran, dan apabila pekerja dirumahkan upah pekerja harus dibayarkan minimal 50 persen. Sementara itu perusahaan meminta agar THR dapat dicicil sebanyak 6 kali pembayaran. Pada 21 – 30 April ada 61 orang yang dirumahkan, pada Mei, Juni dan Juli 2020 yang bekerja hanya 35 orang saja dengan upah yang masuk pada mei dipotong 10 persen, dan Juni serta Juli dipotong 30 persen. Sementara bagi pekerja yang dirumahkan mendapatkan tunjangan Rp 350.000,- per operator/staf setiap bulan.
Ketua PSP SPN PT Forta Larese mengatakan “PSP SPN memprotes keras kebijakan perusahan yang akan merumahkan 61 pekerja dari 21 – 30/4/2020 tanpa membayarkan upahnya. Dan PSP SPN sangat kecewa dengan sikap manajemen yang menyatakan siap mau di perselisihkan kemana saja. Sementara PSP SPN masih melihat dan mengetahui kalau management masih bisa menjual sepatu rata – rata 1.000 pcs perhari”.
Perundingan bipartit ini belum menemukan titik temu dan direncanakan akan dilakukan perundingan bipartit yang kedua pada (24/4/2020).
SN 09/Editor