Setelah beroperasi kembali pasca penyegelan pihak Pemda DKI Jakarta terjadi perselisihan antara keputusan manajemen dengan penolakan keputusan oleh serikat pekerja yang ada di PT Kahoindah Citragarment.

(SPN News) Jakarta, Setelah mengantongi izin operasional dari Kementerian Perindustrian dalam masa PSBB di DKI Jakarta, PT Kahoindah Citragarment kembali beroperasi sejak Jumat (17/04). Namun, normalnya operasional terganggu dengan adanya keputusan manajemen yang menetapkan memotong cuti pekerjanya yang diliburkan setelah adanya sidak dari tim pemda DKI Jakarta. Selain itu adanya keputusan manajemen yang memberlakukan no work no pay pada sistem kerja bergilir ganjil genap. Hal ini ditolak oleh serikat pekerja yang ada di PT Kahoindah Citragarment.

Baca juga:  UMK 2021 DI YOGYAKARTA TELAH DISAHKAN

Setelah diadakan dua kali pertemuan antara manajemen dengan semua serikat pekerja untuk membahas hal tersebut, akhirnya terbitlah kesepakatan bersama. Adapun para pihak bersepakat tentang besaran dan cara pembayaran upah selama Pemda Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terkait dengan pemotongan cuti pada hari yang diliburkan setelah sidak akhirnya disepakati dengan membayar upah pada hari tersebut sebesar 75 persen dari total upahnya masing-masing sedangkan bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut dihitung lembur 200 persen.

Terkait dengan sistem kerja ganjil genap yang diberlakukan sejak 17 April 2020 sampai dengan 23 April 2020, bagi pekerja yang mendapatkan giliran bekerja mendapatkan upah 100 persen dan yang mendapatkan giliran tidak bekerja (off) dibayar sebesar 65 persen dari upah. Selanjutnya apabila Pemda Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB maka sistem ganjil genap yang diterapkan adalah bagi yang bekerja akan dibayar sebesar 100 persen dan yang off dibayar sebesar 50 persen dari upah.

Baca juga:  SATU DATA KETENAGAKERJAAN

Bahwa kesepakatan ini adalah menjadi hasil terbaik dari perundingan bersama, ujar Leo Plt Ketua PSP SPN PT Kahoindah Citragarment dan juga disetujui oleh PUK Sandang Garteks dan PUK Sebumi KASBI.

SN 07/Editor