Puluhan pekerja dilarang untuk memasuki area kerja karena dianggap sudah putus kontrak

(SPN News) Bekasi, Puluhan pelerja PT Kiat Ananda Gruop terlantar tidak bisa masuk kerja lantaran pihak manajemen perusahaan melarangnya dengan alasan diduga adanya putus kontrak perusahaan vendor yang membawahi puluhan buruh tersebut. Sebanyak kurang lebih 80 buruh memaksa masuk ke gudang perusahaan tempat mereka biasa bekerja yang berlokasi di Pangkalan 5, Bantargebang, Kota Bekasi.

Tuntutan para buruh yang diwakili Kesit (10/7/2019) mengaku kecewa karena pihak manajemen perusahaan tidak koperatif untuk menyelesaikan masalah.

“Sudah dua kali Bipartit sejak awal bulan ini kami gagal bertemu dengan manajemen. Mereka tidak mau menemui buruh,” ucap Kesit.

Menurut Kesit, para pekerja jelas kecewa karena mereka rata – rata sudah bekerja sudah cukup lama antara 5 sampai 7 tahun. Namun pihak manajemen tidak memberikan kejelasan bagaimana nasib mereka, apakah nanti jika ada vendor baru, puluhan buruh tersebut diterima kembali bekerja atau tidak.

Baca juga:  PENDIDIKAN DASAR DAN KONSOLIDASI PSP SPN PT SENDI PRATAMA

Para pekerja juga menginginkan status mereka sebagai pekerja lama masih dipertahankan karena ini berkaitan dengan gaji dan kesejahteraan mereka.

” Kami juga menuntut jika nanti dipekerjakan lagi, status kami jangan disamakan dengan pekerja yang baru bekerja karena kami pekerja lama yang sudah bekerja ada yang 5 dan 7 tahun,” tegasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo yang hadir sebagai mediator antara pihak buruh dan manajemen perusahaan menjelaskan pihaknya akan mengupayakan penyelesaian secara tripartit antara buruh, manajemen dan dinas tenaga kerja Pemkot Bekasi dalam waktu dekat.

“Dari manajemen belum ada pernyataan PHK, para buruh tersebut belum bisa bekerja karena kontrak kerjasama antara PT. Kiat Ananda Gruop dengan pihak vendornya sudah putus. Jadi nanti jika sudah ada penggantinya, para buruh itu akan tetap dipekerjakan kembali,” beber Siswo.

Baca juga:  1,4 JUTA PEKERJA SEKTOR PARIWISATA DI DKI DIPHK AKIBAT CORONA

Mengenai tuntutan buruh jika mereka nanti bekerja kembali untuk tidak disamakan sebagai karyawan baru, Siswo mengaku nanti hal itu akan dibahas oleh mereka secara tripartit dan diproses secara aturan ketenagakerjaan.

Sementara awak media yang ingin menemui manajemen perusahaan untuk meminta konfirmasinya terkait aksi demo buruhnya, awak media tidak diperbolehkan masuk oleh security perusahaan.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor