Perundingan bipartit antara PT Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) dengan PSP SPN untuk membicarakan sisa pembayaran UMSK yang belum diterima pekerja yang putus kontrak

(SPNNews) Morowali, PSP SPN PT GCNS melakukan bipartit dengan manajemen terkait kekurangan sisa upah sektoral yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen di kantor manajemen PT Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) Fatupia, Bahodopi Morowali Sulawesi Tengah pada hari selasa (18/06).

Ketua PSP SPN PT GCNS Andi Hamka menjelaskan bipartit ini dilakukan untuk membahas terkait adanya anggota SPN yang di putus kontrak akan tetapi sisa kenaikan upak sektoral tahun 2019 tidak dibayarkan oleh pihak manajemen. “pihak manajemen tidak mau membayarkan selisih upah dengan alasan karyawan tersebut sudah tidak bekerja lagi karena putus kontrak pada bulan maret 2019 dan SK UMSK di tetapkan pada bulan April 2019 dan data karyawan tersebut sudah tidak ada lagi, padahal sesuai SK UMSK yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng pada 29 April 2019 UMSK tersebut berlaku sejak bulan januari 2019 dan karyawan tersebut masih berhak atas selisih upah dan lembur. Kami dari SPN akan tetap memperjuangkan hak anggota kami tersebut hingga pihak manajemen membayarkan selisih upahnya” pungkasnya.

Baca juga:  TUGAS KERJA ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI 

SN 08/Editor