Ilustrasi

Buntut dari aksi penolakan RUU Cipta Kerja, 10 buruh Banten diamankan Polisi

(SPN News) Tangerang, (04/03/2020) Selesai buruh Tangerang menyuarakan aspirasinya, 10 aktvis buruh di Tangerang diamankan Polresta Tangerang sejak Selasa malam. Diduga, penangkapan tersebut imbas dari aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) kemarin (03/03). “Jadi, Kita tadi sudah bertemu dan disampaikan terkait keberadaan teman-teman kita didalam, ada 10 orang.” Ungkap Pahala Sagala, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD KSPSI Provinsi Banten

Dari hasil sementara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, sepuluh orang di BAP diantaranya, Siswoyo, Imron alias Subejo, Ahmad Tablawi, M. Sarpin, Tasino, Juli Mabruri, M. Surya Agus, Irpan Hadi S., Jejen S dan terakhir Rustam Effendi dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang versi AGN. Namun, menurut informasi yang diterima, terkait kasus ini kemungkinan akan dikembangkan lagi oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  KORDINASI UNTUK ADVOKASI PHK SEPIHAK di PT RAGATEX

Diamankannya sepuluh orang tersebut terkait adanya laporan kejadian di PT IKAD, yang melaporkan bukan perusahaan, melainkan perorangan. Dengan laporan tersebut, masing-masing dijemput aparat kepolisian Polresta Tangerang. “Informasi pertama Pak Rustam, terus berurutan sampai dengan 10 orang.” Kata Pahala di Polresta Tangerang.

Menurut Sagala, sebaiknya para pimpinan buruh mengecak keberadaan anggotanya, apakah ada yang hilang kontak atau belum ketemu diluar 10 nama yang sudah diamankan. Jangan sampai hilang tapi tidak tahu keberadaannya.

Mengenai keberadaan statusnya, penyidik masih punya waktu 1×24 jam, sampe jam 11 malam nanti, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Kita tunggu rilis dari Polres, mereka (10 orang) ditangkap karena ada laporan, bukan karena aksi kemarin”, pungkasnya.

Baca juga:  UMSK KABUPATEN BEKASI 2018 DITETAPKAN

SN 01/Editor