LKS TRIPNAS harus berperan aktif mengawasi dampak buruk pandemi Covid – 19

(SPN News) Jakarta, pada (8/4/2020) diselenggarakan sidang Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Nasional. Sidang LKS ini dimaksudkan untuk membahas efek domino dari pamdemi Covid – 19 kepada pekerja/buruh dan perusahaan.

Dampak pandemi Covid – 19 secara langsung berpengaruh kepada sektor ketenagakerjaan. Pandemi ini mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam melaksanakan operasional dan kewajibannya serta pekerjanya yang bergantung kepada perusahaan tersebut. Dari data yang disampaikan oleh Kemnaker bahwa sampai sidang LKS ini digelar terdapat 873.090 pekerja formal dirumahkan dari 17.224 perusahaan, pekerja formal yang diPHK adalah 137.489 orang dari 22.753 perusahaan. Sedangkan pekerja informal yang dirumahkan adalah 189.452 orang dari 34.453 perusahaan.

Baca juga:  SYARAT PEKERJA BISA MENERIMA JKP

Wakil Ketua LKS TRIPNAS Puji Santoso pada sidang pleno kali ini mengusulkan diantaranya adalah ;
1. LKS TRIPNAS berperan aktif melakukan dialog sosial dengan korban PHK/dirumahkan
2. LKS TRIPNAS harus bisa memberikan masukan yang komprehensif terkait RUU Cipta Kerja yang saat ini ditangan Baleg, dan nanti akan dibahas di dalam Panja.
3. Bahwa THR musti dibayarkan, tidak bisa dengan alasan Covid 19 ada permakluman tentang THR, karena bukan hal yang mendasar.
4. LKS TRIPNAS harus berperan aktif terhadap program BLT yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah, LKS TRIPNAS harus bisa masuk sebagai pengawas atas pelaksanaan sampai penerimaan dan teknis pembagiannya harus jelas dan LKS TRIPNAS harus tahu teknisnya, karena jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pengusaha yang nakal untuk menghilangkan kewajiban pada buruhnya sendiri (atau sebagai alasan utk merumahkan).
5. Perlu ada pengawasan yg intens terkait K3 di perusahaan, fokus utama terkait Covid.
6. Terkait SE Menaker Nomor. M/3/HK.04/III/2020, fokus pada Romawi II angka 4 terlalu gegabah karena tidak mempertimbangkan aturan perundangan yang lain, masih bisa dipertimbangkan terkait teknis pembayaran namun kalau besaran juga dirundingkan ini berpotensi bersentuhan dengan aturan perundangan tentang perlindungan upah dan berefek pada aturan hukum pidana.

Baca juga:  RAKERTA PSP SPN PT BAJA MARGA KHARISMA UTAMA 

SN 09/Editor