Gambar Ilustrasi

Pekerja memprotes kebijakan yang telah diputuskan oleh managemen PT Vision Global Apparel

(SPN News) Jakarta, (08/04/2020) Di tengah mewabahnya pandemi corona, beberapa perusahaan diduga memanfaatkan situasi ini. Salah satunya terjadi di perusahaan garmen ternama di daerah Majalengka, PT Visionland Global Apparel membuat kebijakan yang dianggap merugikan pekerjanya. Pasalnya, pekerja yang memproduksi brand internasional seperti H&M, xpress, Calvin Klein, Tom Taylor, Tabott, N & ND, meliburkan pekerjanya tanpa kompensasi dan bahkan membayar upahnya dicicil dua kali pembayaran.

Hal itu terkuak setelah ada pengaduan dari pekerjanya kepada Serikat Pekerja Nasional (SPN). Pada Awalnya, hanya menyampaikan terkait upah yang dibayarkan mengalami keterlambatan dari tangal yang sudah diperjanjikan sejak 3 bulan terakhir. “Masalah gaji dari bulan Januari sampai sekarang itu telat lebih dari tanggal 10 yang seharusnya dan didua kalikan (2X) pembayarannya.” Ungkapnya.

Baca juga:  KEBIJAKAN PERUSAHAAN MEMINTA PEKERJA TANDA TANGANI PERNYATAAN MUNDUR

Berdasarkan dari pengaduan dan bukti yang diberikan, pihak perusahaan menempelkan pengumuman di area pabrik PT Visionland setelah ada perundingan serta kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dengan kedua Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di perusahaan tersebut.

Tiga point dari pengumuman tersebut diantaranya, Pertama, Pembayaran gaji bulan maret 2020 akan dibayarkan dua kali di minggu kedua dan ketiga bulan April 2020, masing-masing sebesar 50 persen. Kedua, Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ditangguhkan dan akan dibayarkan pada saat kondisi perusahaan normal kembali dikemudian hari.

Kemudian yang Ketiga, Dikarenakan kondisi pandemi corona sedang berlangsung yang memungkinkan atau berakibat perusahaan tutup, maka karyawan diliburkan tanpa diberi upah (No Work No Pay) sampai mendapatkan order dari buyer. “Jika emang serikat menyetujui gaji karyawan dibayar 2 kali, kan berarti nggak kasihan sesama karyawan. Saya minta hak itu saja.” Ungkap Pelapor.

Baca juga:  DPR SEBUT UJI PERPPU CIPTA KERJA KEHILANGAN OBJEK KARENA SUDAH JADI UU

Sebelum mengadukan hal ini kepada SPN, pelapor sudah menanyakan kepada pengurus serikat isi kesepakatan yang sudah ditempel di papan pengumunan di area pabrik. Namun, jawaban pengurus serikatnya hanya diam tidak memberikan jawaban apapun. Tidak menjawabnya, pengurusnya itu bekerja juga sebagai karyawan, nggak mau, bungkam”, tambahnya.

SN 01/Editor