Petisi buruh untuk Gubernur Provinsi Banten dibacakan di sela orasi saat aksi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Provinsi Banten.
(SPNEWS) Serang, pada (18/11/2020) disela orasi dalam aksi untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/ kota se-provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dibacakan petisi dari buruh yang ditujukan kepada Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten.
Dalam petisi tersebut berisi beberapa point diantaranya:
- Kehadiran Gubernur Banten dalam mensejahterakan buruh Banten adalah mutlak harus dilakukan.
- Menaikkan upah minimum merupakan kewajiban konstitusional, maka wajib dilakukan oleh gubernur.
- Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten merupakan hak normatif yang biasanya diterima oleh pekerja industri sektor tertentu.
- Pandemi covid-19 ini juga berdampak kepada pekerja dengan meningkatnya kebutuhan kaum pekerja.
- Perusahaan yang terkena dampak covid-19 bukan sebuah alasan untuk tidak menaikkan UMK danUMSK.
- Perusahaan yang tidak mampu dan terdampak covid-19 sebetulnya masih bisa menempuh dengan cara penangguhan upah minimum, bukan dengan tidak menaikkan UMK dan UMSK.
- Perusahaan yang terdampak covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak menaikkan upah sehingga kami Serikat
Pekerja Serikat Buruh se-Provinsi Banten menyampaikan petisi kepada gubernur Banten untuk :
- Menaikkan upah minimum kabupaten/ kota se provinsi Banten serendah rendahnya sebesar 3,35% sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
- Menaikkan upah minimum sektoral kota/ kabupaten se provinsi Banten tahun 2021 sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dimasing masing wilayah kota dan kabupaten karena merupakan hak normatif bagi pekerja
- Apabila gubernur Banten tidak menaikkan UMK maka kami menyatakan mosi tidak percaya dan menarik dukungan kepada Gubernur Provinsi Banten.
SN 02/Editor