Aliansi Buruh Jepara melakukan audensi di Kantor Bupati Jepara untuk menolak revisi UU No 13/2003

(SPN News) Jepara, Aliansi Buruh Jepara yang terdiri dari SPN, FSPMI TSK SPSI, FSPMI, SPM PT HSK melakukan audiensi terkait penolakan revisi UU UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Jepara pada (20/8/2019). Audensi ini dihadiri oleh 20 orang perwakilan dari SP/SB serta beberapa perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah.

Perwakilan SPN menyampaikan bahwa sebelumnya SPN sudah melakukan aksi nasional di Jakarta pada (31/7/2019) tentang penolakan Revisi UU Ketenagakerjaan.”Kami atas nama pengurus SPN mohon apa yang menjadi keresahan anggota kami bisa diakomodir oleh pemerintah. Imbas dari revisi ini pekerja malas untuk kerja, akhirnya perusahaan rugi dan investor juga rugi,” kata Sutarjo selaku Ketua DPC SPN Jepara. “Penolakan ini harus dibarengi dari pemerintah daerah, kami tidak akan demo apabila itu bisa disepakati bersama karena pemerintah pusat belum ada keputusan untuk tidak ada revisi, maka pemerintah daerah bisa membantu dan disupport dengan baik,” imbuhnya.

Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPD SPN DI YOGYAKARTA

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jepara Eriza Rudi Yulianto menanggapi bahwa revisi UU Ketenagakerjaan masih berupa wacana. “Itu masih berupa wacana revisi, kami belum masuk ke sana juga, apakah benar per pasal itu memang benar merugikan pekerja atau tidak, harus dikaji lagi,” ucapnya.

Dalam hal ini Edi Jatmiko Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara juga menanggapi perlu ditelurusi issue ini sudah jelas draft nya resmi apa belum.
“Apabila belum ada keputusan hari ini mau demo ya silahkan tapi diperhitungkan lagi dan perlu dikaji lagi. dalam beberapa hari/minggu depan, akan dibuat forum diskusi oleh Disnaker membahas tentang draft revisi UUK benar apa tidak jangan sampai draft revisi ini tidak benar (berita hoax),” ujarnya.

Baca juga:  WACANA GANJIL GENAP MOTOR HANYA MENYUSAHKAN MASYARAKAT

“Surat yang akan di sampaikan ke pemerintah pusat itu berupa hasil kajian dengan mengundang dari akademisi juga kalau perlu bila terjadi revisi harus ada syarat mutlak bahwa serikat buruh harus dilibatkan dapat pembuatan draft itu,” Edi Jatmiko menambahkan.

SN 12/Editor