Ilustrasi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa UMK 2021 harus mengikuti UU No 11/2020

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi laporan soal surat edaran upah minimum 2021 yang Ia terbitkan beberapa waktu lalu, kepada Komisi Tenaga Kerja DPR. Ida menjelaskan salah satu klausulnya adalah, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani UU Cipta Kerja,” kata Ida dalam rapat pada Rabu, 25 November 2020.

Saat ini, Ida dan anak buahnya pun sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beberapa poin utama dalam revisi ini yaitu menyangkut dasar dan tata cara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), syarat penetapan UMK, formula perhitungan kenaikan UMP. Selanjutnya yaitu ketentuan upah per jam minimal, ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil, serta yang terakhir yaitu soal dewan pengupahan.

Baca juga:  UMK JAWA BARAT 2021 TELAH DISAHKAN

Adapun dalam UU Cipta Kerja, UMP tetap berlaku. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pun sebenarnya tetap ada, namun terbatas alias dengan persyaratan. Sementara, yang benar-benar dihapus adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Setelah dihapus, diganti menjadi kesepakatan antara perusahaan dan buruh.

Sejak 9 November 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta pun telah membahas penghapusan upah sektoral di UU Cipta Kerja ini.

“Nanti ini akan kami diskusikan. Biasanya sektor yang menerapkan UMS (upah minimum sektoral) kenaikan upah per tahun sekitar 8 persen,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Disnakertrans, Purnomo.

SN 09/Editor