IndustriALL Indonesia Council bersama Affiliasi yang tergabung di dalamnya melayangkan Surat Edaran Menaker tentang THR

(SPN News) Jakarta, IndustriALL Indonesia Council bersama dengan Affliasi yang tergabung di dalamnya termasuk SPN melakukan audensi dengan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada (12/5/2020). Dalam kesempatan ini perwakilan buruh menyampaikan keberatan tentang Surat Edaran Menaker tentang pembayaran THR dan diterima oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah.

Ketua IndustriALL Indonesia Council Iwan Kusmawan, S.H menyampaikan bahwa “Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan seperti memberikan karpet merah kepada pengusaha untuk membayar THR secara dicicil. Buruh sejauh ini menjadi golongan yang paling terkana dampak dari pandemik covid – 19 dan penderitaan ini semakin ditambah dengan keluarnya SE tersebut”.

Baca juga:  INDUSTRIALL INDONESIA COUNCIL DESAK PEMERINTAH RATIFIKASI KONVENSI ILO 183

Sementara itu Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H menyatakan bahwa ” soal THR sudah jelas diatur dalam PP No 78/2015 dan Permenaker No 6/2016 bahwa harus dibayar dan ada dendanya apabila terlambat dibayarkan, tergantung bagaimana sekarang pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan yang ada. Selain itu meminta agar Kemnaker segera merelisasikan bantuan sosial bagi pekerja/buruh karena sejauh ini sudah ada ratusan ribu buruh yang terdampak dan menjadi golongan miskin baru yang tidak tercover oleh bantuan dari pemerintah daerah”.

Sementara itu Direktur KKHI Aswansyah menyambut baik dialog ini dan perbedaan pandangan tentang SE ini menjadi konflik yang berkepanjangan. Dan apabila dialog ini memang tidak menemui kesepakatan maka buruh dapat melakukan langkah selanjutnya melalui jalur hukum.

Baca juga:  UMK 2019 DI 11 DAERAH DI PROVINSI RIAU

SN 09/Editor