Gambar Ilustrasi
Buruh dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 12 Miliar mogok kerja
(SPN News) Bandung, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Bandung pada (14/7/2020) digelar sidang tuntutan pengusaha CV Sandang Sari Bandung kepada para buruhnya. Dalam sidang ini, perusahan menutut kepada buruh untuk membayar lebih dari Rp12 miliar. Pasalnya perusahaan menganggap buruh telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan unjuk rasa dan melakukan mogok kerja secara tidak sah.
Tim Advokasi Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F Sebumi) Sri Hartati menjelaskan bahwa perusahaan juga melakukan PHK terhadap 10 buruh yang dianggap sebagai provokator saat terjadinya protes serentak.
“Hal tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi, serta upaya pemberangusan serikat buruh. Jikalau melihat dari sudut pandang perundang-undangan ketenagakerjaan No 13/2003, sangat jelas tindakan PHK sepihak terhadap pengurus serikat buruh adalah bentuk diskriminasi ke arah pemberangusan serikat buruh,” tegas Sri.
Sementara itu, keputusan sepihak tersebut dianggap telah melenceng dari surat edaran Menaker RI No. M/3/HK.4/III/2020 terkait upah selama pandemi, serta surat edaran Menaker RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pembayaran THR tahun 2020.
SN 09/Editor