​Disnakertrans Kota Bogor meminta agar perusahaan yang berada di Kota Bogor, terutama perusahaan besar, hotel bintang tiga dan lainnya menaikkan upah sesuai dengan UMK 2018.

(SPN News) Bogor, seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa UMK Kota Bogor 2018 mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 Rp 3.272.153 menjadi Rp 3.557.146. Kenaikan UMK tersebut berdasarkan PP No 78/2015.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Samson Purba mengatakan, peningkatan UMK 2018 dihitung dengan mengacu pada PP No 78/2015. Sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK 10 persen sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK sesuai PP No 78/2015.

“Dari Pemkot tidak mungkin membangkang peraturan dan juga mengikuti perintah Wali Kota sesuai dengan perhitungan kenaikan UMK 8,71 persen untuk disampaikan ke Gubernur dan melihat SK yang terbit kenaikan sesuai dengan usulan,” ujarnya seusai menghadiri Sosialisasi Upah Minimum Kota Bogor (UMK) Tahun 2018 di Hotel Ririn Boutique, Jalan Ciburial Indah I & II Pulo Armyn, Kota Bogor, Rabu (06/12/17).

Pihaknya menegaskan, agar kenaikan upah ini dapat direalisasikan per 1 Januari 2018 mendatang. Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, sebaiknya mulai mengajukan penangguhan kepada Gubernur mulai dari sekarang dengan melampirkan persyaratan.

Baca juga:  RAPAT KERJA ANGGOTA PSP SPN PT BEES FOOTWEAR INC

“Di antaranya surat kesepakatan tertulis antara pemberi kerja dan pekerja, laporan keuangan dua tahun sebelumnya, dan bagi perusahaan yang karyawannya banyak akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” terangnya.

Samson menambahkan, kenaikan UMK ini harus diterapkan perusahaan yang ada di Kota Bogor terutama perusahaan besar, hotel bintang tiga, dan lainnya. Sementara bagi pelaku UMKM di bawah binaan Disperindag, pihaknya tidak memaksakan pemilik usaha memberikan UMK mengingat para UMKM masih harus berkembang.

“Untuk SPG-SPG di toko-toko kecil juga kami tidak bisa memaksakan. Hanya saja kami mewajibkan karyawannya untuk dimasukkan dalam program BPJS,” terangnya.

Ketua Apindo Kota Bogor Sukoco mengatakan, anggota Apindo sudah ditegaskan untuk mengikuti UMk 2018 karena rata-rata anggota Apindo merupakan perusahaan besar. Hanya saja masalahnya di Kota Bogor ini ada sekitar 750 perusahaan tetapi yang bergabung dengan Apindo baru hanya 40, sehingga sisanya di luar dari kontrol Apindo.

Baca juga:  MELANGGENGKAN STATUS PEKERJA KONTRAK

” kami memang harus mengikuti aturan. Sebab, UMK ini berlaku untuk karyawan lajang dan karyawan baru. Untuk karyawan yang sudah lama bisa lebih dari UMK,” katanya.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bogor dari SPN Mohamad Syahril mengatakan “penangguhan bukan barang haram selama sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sesuai dengan Kepmenakertrans 231/2003, karena disitu perwakilan pekerja dilibatkan dengan persetujuannya, tetapi sejauh ini SPN Kota Bogor belum ada yang melakukan penangguhan”.

Sementara itu, Asisten Umum Setda Kota Bogor, Hanafi mengatakan, Kota Bogor terus berkembang menjadi kota yang menarik bagi investor ditambah dengan letaknya yang strategi hanya 60 km dari Jakarta. Hal ini berdampak pada tingkat kebutuhan yang tinggi sehingga Pemerintah Kota Bogor menetapkan UMK 2018 sebesar Rp 3.557.146 yang juga berlaku bagi tenaga formal di pemerintahan.

“Kami juga mengangkat PKWT dan gaji PKWT mengacu pada UMK. Tenaga PKWT di Pemerintah Kota Bogor misalnya tenaga penjaga taman, tenaga kebersihan, petugas Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas lalu lintas (Dishub), dan lainnya,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari Heibogor.com/Editor