​Kepala Disnakertrans NTB H Wildan menyatakan “kenaikan UMP dan UMK tidak bisa dijadikan alasan perusahaan untuk melakukan PHK.

(SPN News) Jakarta, Kenaikan UMP dan UMK 2018 ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  NTB, H. Wildan tidak menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Itu kan sudah ketetapan Gubernur, sudah dikaji itu. Tidak bisa sembarang PHK, kan ada aturannya juga, jelas seperti apa. Yang jelas secara normatif belum ada yang melapor ke Disnaker untuk lakukan PHK,” ungkapnya (5/12/2017)

Wildan menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan perusahaan yang keberatan dengan kenaikan UMK. Akan ada proses mediasi yang dilakukan, hingga ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan pengusaha dan pekerja. Sebab, perusahaan yang seenaknya melakukan PHK bisa kena sanksi.

Baca juga:  PERINGATAN MAY DAY DI PT IWIP RICUH

“Nanti akan dibahas, diberikan jalan keluar, jangan tiba-tiba memPHK. Dia kena sanksi juga nanti, apa dasarnya memPHK? Kan diudit dulu, kita tanya dia. Jadi harus semua pihak itu tidak ada yang dirugikan,” imbuhnya.

Menurut Wildan, memasuki bulan Desember semua kabupaten/kota sudah menetapkan UMK. Dengan kisaran jumlah yang lebih besar dari UMP yang ditetapkan Gubernur NTB, yaitu Rp 1.825.000. Sehingga, ia mengimbau agar semua perusahaan menerapkan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan besaran UMP dan UMK yang telah ditentukan masing-masing kabupaten/kota.

Jika ada perusahaan yang melakukan pembayaran di bawah upah minimum, akan terkena sanksi sesuai dengan ketetapan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) dinyatakan bahwa, pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
“Bisa kena sanksi pidana sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2), dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 400 juta,” lanjutnya.

Baca juga:  KONSOLIDASI SPN DENGAN UA ZENSEN

Namun, perusahaan diperkenankan mendapat izin penangguhan tidak membayar upah minimum dari Gubernur melalui Disnakertrans NTB. Dengan sebelumnya mengajukan permohonan yang dilengkapi berbagai dokumen, termasuk kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk penangguhan tidak membayar upah sesuai UMP atau UMK.

Shanto dikutip dari suarantb.com/Editor