Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19

(SPN News) Jakarta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan mengenai subsidi gaji untuk karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Adapun untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga:  RDPU DENGAN DPRD, SPN MOROWALI MINTA JS3H DILAKSANAKAN

Yang pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibutkna dengan nomor kartu kepesertaan.

Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.

Baca juga:  ASBJ AUDENSI TERKAIT UPAH 2023 DI KANTOR GUBERNUR JAWA TENGAH

Sebagai informasi, secara keseluruhan jumlah penerima bantuan pemerintah tersebut sebanyak 15,7 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.

Jumlah itu meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 pekerja.

Nantinya, pemerintah akan mencairkan subsidi gaji itu dalam dua tahapan, yakni pada kuartal III dan kuartal IV. Artinya, pegawai yang sesuai kriteria bakal menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta sebanyak dua kali.

SN 09/Editor