Ilustrasi

Kritisi draft RUU Cipta Kerja, SPN menyatakan perlunya ada jaminan kepastian kerja

(SPN News) Jakarta, isi draft Omnimbus Law RUU Cipta Kerja salah satunya adalah menghapus Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja.

SPN berpendapat bahwa hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus dilindungi oleh ketentuan norma kerja yang ada di Indonesia. Saat ini kontrak kerja yang 2 (dua) tahun bisa diperpanjang hanya untuk satu kali, dalam prakteknya dikontrak terus-menerus dengan kontrak pendek, misalnya kontrak kerja 3 bulan, 6 bulan, diputus lalu dikontrak kembali. Jadi pekerja tidak memiliki kepastian kerja, jaminan sosial bagi PKWT juga diabaikan.

Baca juga:  PERLINDUNGAN MATERNITAS DAN GBV DI PKB

Untuk itu apabila PKWT masih dipakai di perusahaan maka paling lama satu tahun, pekerjaan yang bisa diPKWTkan pekerjaan tertentu dan paling lama pekerjaan tersebut satu tahun bukan pekerjaan yang terus menerus. Dalam hubungan kerja ini maka pemerintah harus memastikan ada perlindungan/jaminan bagi pekerja dimulai sebelum bekerja, saat sedang bekerja maupun pasca kerja.

Oleh karena itu dengan pemikiran tersebut diatas, SPN meminta agar pemerintah memberikan jaminan kepastian kerja kepada seluruh pekerja di Indonesia.

SN 09/Editor