Ilustrasi

(SPNEWS) Perlindungan maternitas bagi pekerja perempuan adalah serangkaian kebijakan dan hak-hak yang diberikan kepada pekerja perempuan yang sedang hamil, melahirkan, atau menyusui untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan mereka serta anak yang sedang dikandung atau disusui. Tujuannya adalah untuk menghormati hak asasi manusia, mendukung kesetaraan gender, dan menghindari diskriminasi terhadap pekerja perempuan selama periode penting ini dalam kehidupan mereka.

Perlindungan maternitas umumnya mencakup berbagai aspek, termasuk:

  1. Cuti Hamil: Memberikan cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil untuk mengatasi kebutuhan medis dan kesejahteraan selama masa kehamilan.
  2. Cuti Melahirkan: Memberikan cuti selama periode melahirkan agar pekerja perempuan dapat pulih setelah persalinan. Lama cuti ini bervariasi tergantung pada hukum dan kebijakan setempat, namun biasanya berkisar antara beberapa minggu hingga beberapa bulan.
  3. Cuti Menyusui: Memberikan hak kepada pekerja perempuan untuk menyusui anak mereka atau memerah ASI selama jam kerja. Beberapa negara juga memberikan waktu tambahan atau fasilitas khusus untuk keperluan menyusui.
  4. Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja: Pekerja perempuan yang sedang hamil atau dalam masa cuti melahirkan umumnya dilindungi dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau diskriminatif.
  5. Fasilitas Kesehatan: Pekerja perempuan memiliki hak untuk mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan yang memadai selama kehamilan, persalinan, dan masa menyusui.
  6. Perlindungan dari Diskriminasi: Pekerja perempuan tidak boleh didiskriminasi berdasarkan kehamilan atau status ibu. Ini berarti bahwa mereka harus diperlakukan sama dengan pekerja laki-laki dalam hal hak, gaji, promosi, dan peluang karier.
  7. Beban Kerja yang Wajar: Pekerja perempuan yang sedang hamil atau dalam masa pemulihan setelah melahirkan harus diberikan beban kerja yang wajar dan tidak membahayakan kesehatan mereka atau kesehatan anak yang sedang dikandung atau disusui.
  8. Kesejahteraan Anak: Hak anak untuk kesejahteraan juga harus dipertimbangkan. Ini mungkin termasuk cuti ayah atau pasangan setelah kelahiran untuk membantu merawat anak dan mendukung ibu.
Baca juga:  MEDIASI KASUS PHK DI PT ABDI KARYA PERKASA

Perlindungan maternitas berbeda-beda di seluruh dunia, tergantung pada hukum dan regulasi di masing-masing negara. Organisasi internasional seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah mengeluarkan pedoman untuk perlindungan maternitas yang adil dan setara. Selain itu, banyak negara memiliki hukum nasional yang mengatur perlindungan maternitas dan perlindungan hak-hak pekerja perempuan secara lebih luas.