​(SPNews) Pekalongan,  22 januari 2017 DPC SPN Kota Pekalongan mengadakan peresmian kantor baru DPC yang beralamat di Jalan Jawa Gang 5 Kota Pekalongan. Kantor ini merupakan kantor milik DPC sendiri dan hasil dari sumbangan seluruh anggota. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPD SPN Jawa Tengah Bowo Leksono, Walikota yang diwakili oleh Yuli, Kapolresta yang diwakili oleh Mandala, DPRD Komisi C Mufid, Dinperinaker Afif , pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Tabiin, Miftahuromadhon dan Ibnu Masud, Ketua DPC SPN Kota Pekalongan Jumali beserta jajarannya dan perwakilan pengurus PSP se-Kota Pekalongan.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan sambutan sambutan. Sambutan berturut-turut disampaikan oleh  DPC SPN Kota Pekalongan, DPD SPN Jawa Tengah, Dinperinaker, Kapolresta dan Walikota. Yuli atas nama Walikota menyampaikan kami sebagai pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada SPN yang sudah bisa mempunyai kantor sendiri dengan swadaya dari anggota. semoga dengan berdirinya kantor SPN ini bisa memberikan manfaat pada anggota SPN dan masyarakat sekitarnya. Harapan kami tetap jaga kondusivitas Kota Pekalongan dan selalu bangun komunikasi aktif bila ada permasalahan sehingga tercipta hubungan industrial yang baik. Setelah menyampaikan sambutannya beliau atas nama Walikota meresmikan secara resmi Kantor DPC SPN Kota Pekalongan. Kemudian acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh ustad Shobirin, maka seluruh rangkaian upacara peresmian kantor DPC SPN Kota Pekalongan pun selesai.

Baca juga:  SANDIAGA UNO MEMINTA BURUH TIDAK DATANG KE JAKARTA

Acara kemudian dilanjutkan secara internal yaitu penyampaian hasil Majenas dan Rakernas SPN III oleh Bowo Leksono. Disampaikan pula informasi tentang  aksi unras KSPI pada bulan Februari yang akan datang dan isu yang akan diusung adalah tentang : Tolak Revisi UU No13 Tahun 2003, Tolak PP No 78 Tahun 2015, Tolak tenaga asing dan Turunkan harga.

Kemudian Wakil Ketua DPC SPN Kota Pekalongan Basyir menyampaikan dengan keberadaan kantor ini bisa dimanfaatkan untuk hal hal yang positif baik dalam membangun pemberdayaan ekonomi, membuka kursus untuk pendidikan dan lainnya sehingga bisa dikembangkan bukan hanya untuk anggota saja akan tetapi luas untuk masyarakat. Wakil Ketua DPC Mufid yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD menyampaikan bahwa terkait perda ketenagakerjaan sudah habis masa berlakunya yang ada di Kota Pekalongan perlu untuk direvisi karena banyaknya regulasi yang berubah diharapkan SPN bisa menyampaikan ide untuk merevisinya karena ini merupakan jaring pengaman pekerja dan perlu dikawal implementasinya di lapangan sehingga meminimalisir dari penyimpangan.

Baca juga:  ATURAN PELAKSANA UU CIPTA KERJA DITARGETKAN SELESAI 1 FEBRUARI 2020

Seluruh acara selesai pukul 12.00 WIB.

Ibnu Mas’ud/Coed