Ilustrasi
Gender dan tantangannya
(SPNEWS) Jakarta, Dalam memahami konsep gender, dibutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai perbedaannya dengan konsep seks (jenis kelamin). Sering kali seseorang mendefinisikan dan mencampuradukkan makna gender dengan istilah seks. Padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Seks adalah pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu dan sifatnya tidak dapat ditukar antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, bahwa semua jenis laki-laki itu memiliki alat reproduksi yang menghasilkan sperma, dan perempuan memiliki rahim dalam sistem reproduksinya.
Sedangkan gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural dan sifat ini dapat ditukar diantara keduanya. Misalnya seorang perempuan berkepribadian lembut, seorang laki-laki berkepribadian kuat dan perkasa, dalam gender perempuan bisa saja menjadi perkasa layaknya laki-laki, pun laki-laki dapat memiliki sisi kelembutan seperti halnya perempuan.
Konsep gender belakangan ini sering kali menjadi topik pembicaraan yang hangat diperbincangkan, berbicara tentang gender begitu membakar semangat jiwa para perempuan yang pro terhadap kesetaraan konsepnya. Nah, dari kutipan dan pernyataan di atas menyadarkan kita tentang betapa pentingnya berani untuk mengekspresikan hak perempuan seutuhnya.
Era milenial menyadarkan kaum perempuan agar ikut melakukan perubahan konstruksi sosial untuk menghadapi arus globalisasi yang semakin lama semakin berkembang dan mendunia. Hingga kemudian kaum perempuan membentuk dan mendirikan gerakan-gerakan emansipasi yang menyeru dan menuntut adanya kesetaraan gender. Gerakan-gerakan ini didirikan guna menghilangkan stereotype kelemahan-kelemahan baik spirit dan intelektual yang terkonstruksi sejak lama pada perempuan dan juga mengesampingkan Paradigma primitif yang menghambat perkembangan perempuan yang mengatakan bahwa perempuan ‘tidak boleh menuntut ilmu terlalu tinggi’ dalam tanda kutip kehidupannya hanya berakhir di dapur saja. Maka pada tahap selanjutnya, gerakan-gerakan perempuan mengupayakan untuk mengubah konstruksi sosial di kalangan masyarakat agar tercipta perempuan-perempuan yang tangguh.
Di Indonesia gerakan-gerakan perempuan merupakan realisasi dari cita-cita kartini untuk memperjuangkan kedudukan sosial kaum perempuan. Awalnya kemunculan gerakan sebagai wadah dalam bentuk organisasi, hanyalah berkisar untuk mempersoalkan permasalahan rumah tangga dan meningkatkan kecakapan seorang ibu. Di era ini, gerakan-gerakan tersebut justru berkembang tidak hanya dalam satu aspek saja melainkan aspek-aspek lain seperti politik. Beberapa perempuan ikut andil dalam kursi pemerintahan Indonesia saat ini. Mereka mengaspirasikan ide-ide, buah hasil pemikiran mereka untuk kemajuan bangsa.
Gerakan-gerakan perempuanlah yang memberikan ruang agar perempuan memperoleh haknya untuk mengembangkan diri, memberikan jaminan keamanan dan kebebasan bagi para perempuan untuk mengaspirasikan ide melalui pendapat-pendapatnya hingga kemudian mampu unjuk gigi di mata masyarakat luas.
Dalam perjalanannya menuju emansipasi hakiki, tentu saja gerakan perempuan mengalami pasang surut. Pada era ini, muncul pihak kontra yang tidak setuju dengan kesetaraan gender yang hendak diwujudkan oleh gerakan-gerakan perempuan. Beberapa menuturkan bahwa emansipasi itu adalah bentuk fanatisme yang dikembangkan dan diberdayakan oleh gerakan perempuan yang membahayakan status quo yang telah disandang kaum laki-laki sejak lama.
Kesetaraan gender dianggap mengancam posisi kaum laki-laki. Gerakan perempuan lah yang kemudian memberikan batasan dalam pemahaman kesetaraan gender, bukan berarti kaum perempuan menggantikan sepenuhnya posisi dan kedudukan yang diemban para lelaki, namun disini gerakan perempuan hanya berarti memberikan hak yang hakiki bagi kaum perempuan agar tidak dijadikan sebagai objek saja, melainkan subjek yang berhak menjalankan perannya di kancah masyarakat.
Setara bukan berarti melebihi dalam segala aspek melainkan mensejajarkan hak yang juga dimiliki kaum laki-laki. Kesetaraan gender bukanlah hal yang dapat memecah belah, melainkan menawarkan konsep keadilan sehingga masing-masing kaum baik laki-laki maupun perempuan dapat menikmati dan memperoleh hal yang sama. Pihak yang kontra terhadap konsep kesetaraan gender yang menjadi cita-cita gerakan perempuan menggunakan dalil pada Al-qur’an pada surat An-Nisa ayat 34 dalam memperkuat argumennya. Mereka tetap berpegang teguh bahwa kedudukan kaum lelaki tetap harus berada di atas kaum perempuan dalam berbagai aspek apapun dengan mengqiyaskan segala permasalahan kepada ayat tersebut, maka pandangan mereka berusaha menafikan gerakan-gerakan perempuan. Dalam hal ini, memang perlu ada tafsiran mengenai apa yang dimaksud ayat tersebut. Namun jika ditelaah dan dibaca hingga akhir penggalan ayatnya, justru ayat ini mengembangkan konsep mengenai kesetaraan gender.
Ayat tersebut menerangkan bahwa laki-laki itu berdiri di atas perempuan dalam hal menafkahi. Namun realita saat ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman, kenyataan membuktikan bahwa perempuan pun mampu mencari nafkah nya sendiri di samping mendapat nafkah suaminya. Kebalikannya, justru banyak dari para laki-laki yang tidak dapat menafkahkan istri dan keluarganya dengan baik. Maka apakah perempuan hanya diam saja ketika diperlakukan seperti itu? Tentu saja tidak, justru di sini perempuan mengambil peran untuk tetap menjalankan roda kehidupannya. Gerakan perempuan yang mendidik para perempuan agar mandiri secara otomatis membentuk pola kepribadian agar perempuan mampu menyelesaikan persoalan seperti ini dengan mudah.
Lebih luas lagi, Islam pun telah menanamkan kesetaraan gender sejak zaman Rasulullah, yaitu ketika turun ayat Al-Qur’an mengenai pembatasan dalam menikahi perempuan yaitu hanya sebatas 4 orang saja, setelah sebelumnya adat istiadat memperbolehkan menikahi perempuan hingga puluhan orang. Hal ini tentu memberikan beban bagi kaum laki-laki yang sudah terbiasa menikahi perempuan dalam jumlah yang banyak, namun di lain sisi kepastian ayat tersebut memberikan hak dan keadilan bagi kaum perempuan dan membuktikan bahwa islam begitu memuliakan perempuan. Di sini lah arti gender yang dimaksud islam.
Di Indonesia, islam memuliakan kaum perempuan dengan mendirikan badan otonom dalam organisasi masyarakat islam yang memberikan kebebasan kaum perempuan dalam memimpin dan berpolitik. Sebut saja Aisyiyah yang didirikan oleh organisasi masyarakat Muhammadiyah, Fatayat yang didirikan oleh Nahdlatul Ulama, dan badan-badan otonom lainnya. Beberapa tahun terakhir, fungsi badan otonom terus berkembang dalam melakukan kaderisasi generasi perempuan-perempuan milenial yang tangguh dan berintelektual untuk menghadapi tantangan di era ini.
Oleh karena itu, rekonstruksi peran gerakan perempuan harus terus dikembangkan, guna mewujudkan emansipasi yang diharapkan jadi kenyataan. Perempuan harus mengambil peran, mencicipi nikmatnya keadilan. Kesetaraan gender telah menjadi tuntutan zaman yang tak dapat dielakkan, stereotype kelemahan harus dihilangkan, pun paradigma primitif yang telah menjadi kebiasaan perlahan harus dimusnahkan. Gerakan perempuan harus terus mengupayakan, agar kemudian kesetaraan gender berkembang menjadi paradigma pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berkeadilan.
SN 09/Editor