Masalah pekerja kontrak dan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi masalah dominan yang diadukan oleh pekerja kepada Disnakertrans DI Yogyakarta

(SPN News) Yogyakarta, Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta banyak menerima aduan terkait permasalahan pekerja kontrak dan telatnya perusahaan membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sejak awal 2019, telah banyak pengaduan yang diterima Disnakertrans DIY.

“Jumlah pengaduan sampai triwulan ini (Januari hingga Maret 2019) kurang lebih 12 pengaduan. Kebanyakan di perusahaan sedang yang memperkerjakan 50 sampai 100 orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo saat dikonfirmasi.

Terkait kontrak, Ari menjelaskan karena perjanjian kerja yang dilakukan tidak sesuai kontrak yang ditandatangani di awal. Misalnya, kontrak kerja yang terus diperpanjang oleh perusahaan tanpa adanya kepastian dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Berdasarkan aduan yang diterima Disnakertrans DIY, pekerja telah melakukan tugas sesuai kontrak kerja. Sementara, lanjur Ari, kontrak kerja yang lebih dari tiga tahun merupakan sebuah pelanggaran.

Baca juga:  DIPHK, PEKERJA BALIK TUNTUT PERUSAHAAN MILIK JACK MA

“Jadi kontraknya hanya tiga tahun tapi diperpanjang terus. Kontrak lebih dari tiga tahun itu melanggar, paling lama itu tiga tahun,” kata Ari.

Sementara, pengaduan terkait BPJS karena iuran atau premi yang terlambat dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga, saat karyawan ingin mengklaim BPJS pun terkendala.

Selain itu, permasalahan yang diterima juga terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). “Masalah di PHK dan pesangon belum bisa cair itu juga permasalahan yang sering datang ke tempat kita,” ujar Ari.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor