Uud Catur Nugroho melaporkan iNews TV Semarang karena memPHK tanpa memberikan pesangon

(SPN News) Semarang, UUd Catur Nugroho diPHK secara sepihakoleh Pekerja media iNews TV Semarang (PT Global Telekomunikasi Terpadu). Menurutnya, lebih kurang 13 tahun dirinya bekerja dengan perpanjangan kontrak setiap tahun tanpa putus diberhentikan tanpa pesangon.

“Alasan perusahaan memberhentikan saya karena performa tidak sesuai target,” jelasnya, Sabtu (6/4).

Ia menyebutkan, perusahaan hanya memberikan uang tali asih sebanyak 2 kali gaji. Untuk itu ia menuntut perolehan hak-hak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

“Hingga Januari 2019, tuntutan saya kepada perusahaan tidak mendapatkan jawaban,” paparnya.

Karena tidak ada jawaban, lantas Ia mengadukan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

Baca juga:  PEMBAHASAN POINT - POINT REVISI UUK VERSI SPN

“Aduan itu pun berlanjut hingga pertemuan antara dua belah pihak yang dimediasi oleh Disnaker,” terangnya.

Mediasi yang berlangsung hingga tiga kali pertemuan itu menghasilkan surat anjuran agar perusahaan memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sekurang-kurangnya Rp 41.484.387.

“Perusahaan masih bersikukuh untuk memberikan tali asih sebesar dua kali gaji,” tandasnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor