Gambar Ilustrasi

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 untuk merinci aturan saat penerapan PSBB pun sudah dirampungkan

(SPN News) Bogor, Kabupaten Bogor telah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mulai Rabu (15/4). Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 untuk merinci aturan saat penerapan PSBB pun sudah dirampungkan. Dalam Pasal 9 Perbup tersebut, diatur mengenai pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Mayoritas perusahaan diminta untuk menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Namun, ada sejumlah sektor yang dikecualikan dan tetap bisa masuk kantor. Sejumlah sektor itu diatur dalam Pasal 10, mulai dari pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, sosial, hingga pelaku usaha di bidang pangan dan energi masih bisa masuk.

Baca juga:  BURAMNYA MASA DEPAN BURUH PT IL JIN SUN GARMENT PURWAKARTA

Sektor vital seperti logistik, perhotelan, hingga industri juga merupakan sektor yang dikecualikan. Namun, ada kriteria-kriteria dalam sektor industri yang turut diatur, seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis, alat kesehatan, dan lain-lain. Hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1) di Perbup tersebut.

Namun meski ada sejumlah industri menjadi sektor yang dikecualikan, ternyata Pemerintah Kabupaten Bogor mendorong sebisa mungkin industri menerapkan kerja dari rumah. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (6).

Terhadap kegiatan industri, pimpinan tempat kerja mengurangi kegiatan sampai batas minimal baik terhadap jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional, dan mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah (work from home), dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha dan melakukan pembayaran upah pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca juga:  BUMIPUTERA PHK 1.100 KARYAWAN

Dalam ayat (8) di pasal tersebut, dijelaskan juga mengenai kewajiban perusahaan/industri jika memang WFH tak bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan rapid test terhadap karyawan.

SN 09/Editor