Kemenperin tegaskan sektor industri tetap berjalan

(SPN News) Jakarta, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, kegiatan industri tetap bisa berjalan meski sejumlah daerah sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab, operasional kegiatan industri merupakan hal yang penting agar rantai pasokan bahan baku tetap berjalan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Terdapat semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” kata Agus melalui keterangan resminya, (14/4).

Untuk itu, Kementerian Perindustrian mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku industri di Indonesia. Selain itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang aturan PSBB, sehingga industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kemenperin dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan.

Baca juga:  MANGKRAKNYA PERDA KETENAGAKERJAAN DAN UMSK DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

“Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional (SIINAS) dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit,” imbuhnya.

Dia mengatakan sebelum wabah corona merebak di Indonesia, sektor manufaktur merupakan industri yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB di Indonesia yaitu sekitar 18 persen, menjadikan sektor manufaktur sebagai backbone perekonomian nasional. Namun, saat ini manufaktur menjadi salah satu sektor yang cukup terdampak, tidak seperti sektor farmasi dan kesehatan semakin bergeliat di tengah wabah virus corona.

Melihat kondisi yang beragam, dirinya meminta pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan perhatian dan kebijakan yang berbeda untuk setiap industri yang terdampak. Misalnya kategori industri yang saat ini memiliki demand tinggi, perlu dikawal agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri, sedangkan industri yang terdampak cukup berat tentu ada kebijakan khusus yang harus segera dicari solusinya.

Baca juga:  MENAKER MEMERINTAHKAN UPAH MINIMUM NAIK SESUAI PP NO 78 TAHUN 2015

Kendati begitu, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi kebangkitan industri Tanah Air, merujuk paparan IMF, Indonesia merupakan salah satu negara yang perekonomiannya diprediksi mampu tumbuh positif pasca wabah corona. Di mana, kebangkitan sektor industri dapat tercapai apabila perumusan kebijakan dilakukan secara tepat dan terukur ditengah pandemi covid-19.

SN 09/Editor