Pemerintah melalui Gubernur, Bupati atau Walikota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota maka sudah seharusnya pemerintah berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Upah minimum tersebut. Pengawasan ini harus diterapkan baik pada  perusahaan besar, kecil ataupun UKM yang mempekerjakan orang lain supaya memberi upah sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengawasan melekat sampai hari ini belum dilaksanakan oleh pemerintah baik pusat dan daerah terhadap para pemilik usaha sehingga banyak pengusaha tidak mematuhi peraturan padahal payung hukum sudah jelas dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat (1) menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. sementara pasal 185 ayat (1) menyebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Indonesia sudah mempunyai pengalaman pertama pada kasus pelanggaran pembayaran upah minimum ini, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2013 silam dan telah diputus oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta kepada Tjioe Christina Chandra, pengusaha asal Surabaya yang membayar karyawannya di bawah upah minimum Kabupaten/Kota setempat. Sanksi pidana kepada pengusaha itu yang pertama di Indonesia. Putusan di tingkat Kasasi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, dengan anggota Majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara Nomor 687 K/Pid.Sus/2012. Dalam putusannya Prof Dr Gayus Lumbuun menekankan, pengabaian terhadap ketentuan UMK merupakan tindak kejahatan. (Sumber : www.bisniskeuangan.kompas.com)

Baca juga:  SPN JAWA BARAT TOLAK REVISI UU NO 13/2003

Melihat kasus ini dan pendapat dari Gayus Lumbuun dapat disimpulkan bahwa pengusaha yang memberikan upah dibawah UMK adalah penjahat yang layak dijatuhi hukuman pidana. Oleh karena itu selain  Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan pengawasan melekat, maka perlu keterlibatan dari kepolisian untuk juga mengawasi pelaksanaan ketentuan Upah minimum ini karena seperti yang dikutip dari penyataan Prof Dr Gayus Lumbuun tadi bahwa ” pengabaian terhadap ketentuan Upah minimum adalah kejahatan” atau bisa kita sebut perbuatan kriminal.

Dan apabila kita membaca Perpres No 13/2018  tentang prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi maka pemilik modal diatas 25% termasuk penanggung jawab perusahaan, dengan pelanggaran upah minimum oleh perusahaan maka pemegang saham diatas 25%  harus pula ikut bertanggung  jawab karena turut serta menikmatinya.

Baca juga:  RAKERTA I PSP SPN PT EAGLE NICE INDONESIA KABUPATEN SERANG

Kesimpulannya pekerja/buruh harus berani melaporkan apabila menemukan pembayaran upah dibawah Upah Minimum yang berlaku, karena ini adalah perbuatan kriminal yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang ada, apalagi seperti yang kita ketahui bersama bahwa Menteri Ketenagakerjaan dan Kapolri telah menandatangani MoU beberapa waktu yang lalu.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor