Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Kabupaten Serang mengadakan rapat pleno upah minimium Kabupaten Serang tahun 2019

(SPN News) Serang, pada (09/11/2018) bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Jalan H A. Fatah Hasan No 25 Serang berlangsung rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang membahas mengenai upah minimum Kabupaten Serang 2019. Dalam hal ini juga dilakukan pengawalan oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Serang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Serang.

Dalam pembahasan DEPEKAB Serang menghasilkan usulan upah minimum Kabupaten Serang 2019 dengan pertimbangan antara lain :

1. Bahwa besaran usulan UMK Kabupaten Serang tahun 2019 antara pihak apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak menghasilkan satu nilai.
2. Berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Serang tentang pengusulan UMK Serang 2019 terlampir.
3. Inflasi nasional tahun 2018 sebesar 2,88%
4. Pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2018 sebesar 5,15%
5. Tingkat pengangguran terbuka (prosentase pengangguran terhadap angkatan kerja tahun 2017 sebesar 13%)

Baca juga:  KARYAWAN MAL BORUBODUR KOTA PEKALONGAN MENUNTUT PESANGON

 

Dalam lampiran berita acara serikat pekerja/serikat buruh menyatakan menolak PP 78/2015, pengangguran bukan karena kenaikan upah, daya beli masyarakat menurun karena upah murah, dan meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pekerja / buruh.

“Saya berada disini untuk memberikan suport kepada anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsur buruh khususnya dari SPN agar merka tidak merasa sendiri karena ada kawan kawan buruh yang menemani mereka disini”, ujar salah satu pengurus SPN yang mengikuti aksi pengawalan.

Mumun/Editor