Ilustrasi

Hukuman penjara terpidana korupsi masih ringan, sehingga koruptor lebih memilih dihukum penjara dari pada membayar uang pengganti

(SPNEWS) Jakarta, Para koruptor ternyata lebih memilih di penjara ketimbang membayar uang pengganti. Perilaku para koruptor tersebut tentunya membuat negara rugi. Hal itu disebabkan ringannya hukuman yang dikenakan oleh para pelaku korupsi oleh pengadilan.

Fenomena ini seharusnya menjadi catatan penting bagi hakim dan Kejaksaan maupun KPK. Perlu adanya upaya penyitaan harta para koruptor yang dilakukan oleh pengadilan sebagai memberikan efek jera.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa negara rugi Rp 62,9 triliun akibat kasus korupsi yang diusut KPK dan Kejaksaan serta disidangkan pada 2021. Jumlah tersebut melampaui tahun 2020 (Rp 56,7 triliun). Akan tetapi, total jumlah uang pengganti yang dimintakan dari para terpidana oleh majelis hakim hanya Rp 1,4 triliun.

Baca juga:  RAKORCAB SPN KABUPATEN PEKALONGAN

“Tentu sangat miris dan jomplang dengan kerugian keuangan negara Rp 62,9 triliun,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers virtual, (22/5/2022).

“Dan ini belum bisa kita klaim sebagai pemulihan kerugian keuangan negara karena ada proses eksekusi oleh jaksa eksekutor yang kadang terkendala 1-2 hal sehingga bisa menyebabkan turunnya uang ganti itu,” jelasnya.

Total, ada 1.078 terdakwa kasus korupsi yang divonis dengan pasal korupsi kerugian keuangan negara pada 2021.

Penjatuhan hukuman uang pengganti terbesar terdapat pada perkara yang melibatkan Maria P Lumowa, pembobol kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, sebesar Rp 158,5 miliar.

Kurnia menganggap, tuntutan maupun vonis hukuman uang pengganti harus ditingkatkan pada masa mendatang.

Baca juga:  APAKAH UMSK AKAN DITERAPKAN DI MOROWALI ?

“Karena ini berkaitan langsung dengan perekonomian negara dan juga pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

ICW menemukan, rendahnya jumlah uang pengganti ini tak terlepas dari pidana penjara pengganti pada 2021 yang jika dirata-rata hanya selama 1 tahun 2 bulan penjara.

Kurnia menyebutkan, hal ini membuat para terpidana memilih untuk menjalani pidana penjara pengganti, ketimbang harus membayar uang pengganti yang jumlahnya bisa mencapai puluhan, ratusan juta, atau miliaran rupiah.

“Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan tapi mesti paralel dengan pengembalian kerugian negara,” kata Kurnia.

SN 09/Editor