Gambar Ilustrasi
Pemerintah Republik Indonesia beranggapan Uni Eropa telah mendiskriminasi produk minyak sawit Indonesia
(SPN News) Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (Uni Eropa) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan yang dilakukan Uni Eropa terhadap produk kelapa sawit Indonesia. Gugatan itu disampaikan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss pada (9/12/2019) menyikapi kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE. Menurut Agus, kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit yang berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
“Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam keterangan pers di Jakarta, (15/12/2019).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui. Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi. Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
SN 09/Editor