​(SPN News) Jakarta, Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Bungur Raya No 24, 26, 28 Jakarta Pusat pada tanggal 3 Agustus 2017 menggelar Sidang Putusan tentang Kasus Perselisihan Hak yaitu PHK sepihak karena sakit berkepanjangan antara PT Metropoly Jaya Nusa yang beralamat di jalan Kapuk Kamal Raya No 8 Cengkareng Timur Jakarta Barat dengan pekerja yaitu Ujang Rukmana anggota PSP SPN PT Metropoly Jaya Nusa. 
Ujang Rukmana adalah pekerja/buruh anggota PSP SPN PT Metropoly Jaya Nusa sebagai Penggugat memberikan kuasa kepada Bung Miftahudin, Mulyadi, Mansyur Abdul Mui, sedangkan Kuasa Hukum Tergugat  PT Metropoly Jaya Nusa adalah Parulian Agustus, SH dan Morton L Tebing, SH dari Advokat Dolok Siatas Barita atas pemberikuasa  Hendra Jounas selaku Direktur Utama PT Metropoly Jaya Nusa. 
Ujang Rukmana telah menderita sakit berkepanjang terhitung sejak bulan April 2014 sampai satu tahun, pengusaha memberikan hak upah karena sakit sesuai pasal 93 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya terjadi PHK pada tanggal 29 April 2015 dengan sama sekali tidak melaksanakan ketentuan Pasal 151 dan Pasal 155 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Setelah perundingan Bipartit tidak membuahkan hasil, selanjutnya perselisihan ini oleh Ujang Rukmana didaftarkan kepada Pencatatan Perselisihan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat tanggal 17 Oktober 2016 dengan No 088/A/PSP-SPN MP JN/X/16. Proses mediasi berjalan dengan menghasilkan Surat Anjuran dengan No.2976/-1.835 tertanggal 14 Desember 2016  yang berisi Tergugat membayar sejumlah uang sebesar Rp 146. 675. 000.- (seratus empat puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). 

Baca juga:  SETELAH PANDEMIK COVID-19, PEMERINTAH AKAN TEMPATKAN TKI DI 14 NEGARA

Dalam perkara Nomor : 106/PDT.SUS-PHI/2017/PN.JKT.PST antara Ujang Rukmana Penggugat dengan PT Metropoly Jaya Nusa  sebagai Tergugat, ternyata Majelis Hakim PHI Jakarta Pusat memutuskan berbeda dari Anjuran Mediator pada Sudinakertrans Jakarta Barat, yaitu bahwa pengusaha harus membayar pesangon dan hal lainnya sebesar Rp 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan juta rupiah).

 
Aki Mansur Jakarta 1/Coed