Pekerja PT JABATEX melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung pusat Bank Panin

(SPN News) Jakarta, kasus perselisihan antara pekerja dengan PT JABATEX telah berlangsung selama 4 tahun 10 bulan dan kini melibatkan Bank Panin. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Bank Panin telah membeli asset PT JABATEX ketika asset tersebut dijaminkan dan PT JABATEX telah dinyatakan pailit. Dan hasil keputusan Pengadilan telah membatalkan proses jual beli tersebut, tetapi pihak Bank Panin telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu sekitar seratus orang pekerja PT JABATEX yang mewakili 500an pekerja PT JABATEX melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Bank Panin. Mereka meminta untuk bertemu dengan pihak direksi Bank Panin untuk menyampaikan tuntutan agar Bank Panin mengembalikan asset PT JABATEX kepada kurator agar segera dieksekusi untuk membayar hak-hak pekerja. Tetapi pihak Bank Panin tidak bersedia menemui perwakilan pekerja dengan alasan belum menerima pemberitahuan secara tertulis keinginan pekerja untuk beraudensi tersebut.

Baca juga:  APINDO JAWA TENGAH MINTA UMP 2021 DICABUT

SN 09/Editor