Gambar Ilustrasi
PT Glostar Indonesia Kabupaten Sukabumi diharuskan membayar PHK kepada pekerjanya
(SPN News) Bandung, dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung pada (8/1/2020). Majelis Hakim memutuskan bahwa perusahaan PT Glostar Indonesia Kabupaten Sukabumi diharuskan membayar kompensasi pesangon kepada Dadan Ramdani.
Menurut kuasa hukum pekerja yang juga merupakan Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan bahwa “prinsipal atas nama Dadan Ramdani adalah merupakan anggota dari PSP SPN PT GSI dan diPHK oleh perusahaan dengan tuduhan memalsukan surat keterangan sakit. Dalam persidangan tuduhan perusahaan tersebut tidak terbukti. Sebenarnya pekerja meminta agar dipekerjakan kembali tetapi Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap telah terjadi disharmonisasi sehingga Majelis akhirnya memutuskan agar pekerja diPHK dengan diberikan kompensasi pesangon sesuai dengan Pasal 156 dan diberikan 6 bulan upah proses serta THR. Selanjutnya kuasa hukum pekerja akan berkoordinasi dengan pekerja apakah akan menerima keputusan tersebut atau akan melakukan banding ke MA”.
SN 09/Editor