Gambar Ilustrasi

Majelis Hakim PHI Bandung memutuskan PT Central Texindo membayar pesangon kepada pekerjanya Setia

(SPN News) Bandung, dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada (8/1/2020), Majelis Hakim memutuskan bahwa PT Central Texindo Kabupaten Bandung Barat membayar pesangon kepada pekerjanya atas nama Setia.

Setia yang merupakan anggota PSP SPN PT Central Texindo pada awalnya menolak perubahan status dari PKWT ke PKWTT dengan masa kerja dinolkan atau dihapuskan, oleh karena itu Setia menggugat perusahaan dan meminta diPHK. Dan dalam persidangan PHI Majelis Hakim dalam putusannya memerintahkan agar perusahaan membayar pesangon sebesar Rp 79.500.000,- kepada Setia.

SN 09/Editor

Baca juga:  SP/SB DI KABUPATEN MOROWALI MEMBAHAS PENANGGULANGAN COVID - 19 DENGAN BUPATI