Pimpinan buruh Jawa Barat meminta agar Gubernur Provinsi Barat Ridwan Kamil membatalkan Pergub No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum

(SPN News) Bandung, Pimpinan SP/SB Jawa Barat melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk meminta pembatalan Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) No 54/2018 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat. Buruh Jawa Barat menyatakan keberatan dengan Penetapan UMSK yang paling lambat di tetapkan pada bulan Februari 2019.

Perwakilan dari Buruh Roy Jinto mengatakan pihaknya meminta Pergub tersebut dikaji ulang Ridwan Kamil. Pihaknya keberatan dengan penetapan UMSK yang paling lambat ditetapkan pada Februari 2019, Artinya pada bulan januari pekerja tidak dapat merasakan kenaikan upah karena tidak lagi berupa lapel. Kenaikan berlaku setelah SK ditetapkan.

Baca juga:  BANYAK PENGUSAHA YANG TIDAK MENGANGGAP SERIUS KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA

“Pergub ini perlu dikaji ulang karena kami rasa dipaksakan, ditandatangani sehari sebelum pelantikan gubernur definitif. Penandatangan dilakukan oleh pejabat gubernur saat itu” ujar Roy Jintro seusai pertemuan di Gedung Sate Jalan Diponogoro Kota Bandung.

Menurut dia kerugian lainnya dengan adanya Pergub tersebut yaitu terkait kesepakatan yang harus menerapkan standarisasi pemerintah. Apindo harus meminta kuasa perusahaan masing-masing dalam menetapkan UMSK. Padahal antara perusahaan dan karyawan sudah sepakat.

Sementara itu Ridwan mengatakan, dari kacamata buruh ada pasal yang sempat tak terbahas. Hal itu banyak mengakibatkan banyak pertanyaan sehingga kalau dilaksanakan para buruh akan menemukan kesulitan.

“Sebagai gubernur baru, saya kan belum hapal urusan sedetil itu. Jadi sedang dipelajari. Jadi hari ini saya mendengarkan buruh dengan segala tuntutannya. Selanjutnya nanti ada rapat internal dengan Dinas dan ada rapat dengan Apindo. Setelah itu saya putuskan, apakah Pergub itu ditunda, dicabut atau tetap. Tentunya setelah informasi saya dapat” kata Ridwan.

Baca juga:  RIBUAN BURUH BANTEN KEMBALI UNJUK RASA TUNTUT REVISI UMK 2022

Intinya menurut Ridwan, Serikat Pekerja menilai metode negosiasinya lebih banyak dirugikan. Contoh ada persyaratan bahwa untuk negosiasi Apindo itu harus ada surat kuasa dari perusahaan pusat. Bagi buruh itu mustahil karena tak ada surat kuasa, maka Apindo punya alasan tidak negosiasi.

Shanto dari berbagai sumber/Editor