Disnakertrans Lebak akan memanggil managemen PT Cemindo Gemilang dan PT Sonama Engeenering Indonesia karena membayar upah di bawah UMK

(SPN News) Lebak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak dalam waktu singkat ini akan memanggil manajemen PT Cemindo Gemilang dan PT Sinoma Engeenering Indonesia. Pemanggilan terkait adanya informasi dan laporan pengaduan dari warga di Kecamatan Bayah, soal upah tenaga kerja harian lepas (HL) yang diberikan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak.

“Iya benar, saya menerima informasi dan pengaduan bahwa ada pembayaran upah pekerja di bawah UMK. Kita akan memanggil pihak manajemen PT Cemindo dan PT Sinoma Engeenering Indonesia juga sejumlah pimpinan perusahaan alih daya penyedia jasa tenaga kerja di kawasan pembangunan pabrik semen tahap dua,” ujar Maman Suparman ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Baca juga:  12 POINT TUNTUTAN BURUH PT GNI MOROWALI UTARA

Menurutnya, selain PT Cemindo Gemilang dan PT Sinoma Engeenering Indonesia, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama perusahaan alih daya penyedia jasa tenaga kerja, yang diduga kuat telah melanggar pengupahan terhadap para pekerjanya yang tidak sesuai ketentuan UMK.

“Kita tahu Lebak memiliki tiga program unggulan yakni Lebak sehat, Lebak pintar dan Lebak sejahtera. Nah, Lebak sejahtera ini salah satunya yakni soal peningkatan kesejahteraan masyarakat yang di dalamnya ya peningkatan kesejahtreraan para pekerja atau buruh ini. Maka, kita akan panggil manajemen atau pimpinan perusahaan yang memperkerjakan pekerja tapi upah yang diberikan di bawah UMK,” tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir belum ada konfirmasi dari pihak manajemen PT Cemindo Gemilang dan PT Sinoma Engeenering Indonesia

Baca juga:  RUU P-KS MENDESAK UNTUK DI SYAHKAN

Shanto dikutip dari TitikNol.com/Editor