Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji akan membahas permasalahan buruh secara baik dan benar jadi buruh tidak perlu sering demo

(SPN News) Bandung, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menerima perwakilan buruh yang ada di Jabar untuk beraudensi di Ruang Kerja Gubernur Gedung Sate, (8/10). Menurut Ridwan Kamil, perwakilan buruh tersebut tadinya akan berdemo besar-besaran.

“Alhamdulillah ada komitmen tidak demo. Mengapa mau mereka demo karena menuntut pencabutan Pergub No 54/2018 terkait upah sektoral,” ujar Ridwan Kamil.

Menurut Emil, buruh ingin Pergub terkait upah sektoral itu dicabut karena dari kacamata buruh menurut mereka, ada pasal yang sempat tak terbahas dan mengakibatkan banyak pertanyaan. Sehingga,kalau ini dilaksanakan mereka menemukan kesulitan itu versi mereka. Namun, sebagai gubernur baru, ia belum hapal urusan sedetail itu jadi nanti akan mempelajarinya dulu. Emil menilai, hal ini sebenarnya masalah komunikasi. Jadi, kuncinya komunikasi.
“Tapi tolong tulis di zaman saya nggak usah banyak demo capek kan kita bahas saja secara baik dengan baik dan adil itu ikuti,” katanya.

Baca juga:  MOU PENCEGAHAN DAN PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Menurut Emil, dalam kesempatan tersebut, ia pun mengatakan kepada buruh untuk apa demo. Karena aspirasi tak sampai. Jadi, ia sekarang memberi waktu untuk menulis keluhan, mendengarkan, dan follow up.

Jadi, kata Emil, sekarang ia sedang mempelajari. Hari ini, ia mendengarkan buruh dengan segala tuntutannya. Kemudian nanti ada rapat internal dengan dinas dan ada rapat dengan Apindo. “Setelah itu saya putuskan apakah Pergub itu ditunda dicabut, atau tetap setelah informasi saya dapat,” katanya.

Emil menjelaskan, dalam audensi tersebut intinya buruh ingin metode negosiasinya diperbaiki karena lebih banyak dirugikan. Contohnya, ada persyaratan bahwa untuk negoisiasi Apindo itu harus ada surat kuasa dari perusahaan pusat. Bagi buruh hal tersebut mustahil karena tak ada surat kuasa maka apindo punya alasan tidak negosiasi.

Baca juga:  JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN MENURUT UU CIPTA KERJA

“Ada kecurigaan begitu maka saya mau cek bener nggak dalam pasal itu tidak terjadi perundingan,” katanya.

Shanto dikutip dari Republika.co.id/Editor