SPN News – Pekerja Gig adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja tetap atau formal dengan suatu perusahaan atau organisasi. Mereka bekerja berdasarkan proyek, tugas, atau jangka waktu tertentu, dan biasanya dibayar berdasarkan hasil kerja mereka. Pekerja Gig dapat bekerja secara mandiri, melalui platform online, atau melalui agen perantara.

Pekerja Gig memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan pekerja tradisional. Kelebihannya adalah mereka dapat memiliki fleksibilitas, variasi, dan otonomi dalam memilih pekerjaan, waktu, dan tempat kerja mereka. Mereka juga dapat mengeksplorasi berbagai bidang dan mengembangkan keterampilan baru. Kekurangannya adalah mereka tidak memiliki perlindungan sosial, keamanan kerja, dan jaminan pendapatan yang stabil. Mereka juga harus menanggung biaya operasional, pajak, dan asuransi sendiri.

Menurut data dari International Labour Organization (ILO), jumlah pekerja Gig di dunia diperkirakan mencapai 162 juta pada tahun 2023, atau sekitar 8,5% dari total pekerja. Asia Pasifik adalah wilayah dengan jumlah pekerja Gig terbanyak, yaitu sekitar 68 juta, diikuti oleh Eropa (35 juta), Amerika Utara (33 juta), Amerika Latin (17 juta), Afrika (9 juta), dan Timur Tengah (1 juta).

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN BERSIAP MENGHADAPI UNJUK RASA NASIONAL TOLAK RUU CIKA

Pekerja Gig di Indonesia juga mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI) dan Gojek, jumlah pekerja Gig di Indonesia mencapai 24 juta pada tahun 2023, atau sekitar 18% dari total angkatan kerja. Mayoritas pekerja Gig di Indonesia bergerak di sektor transportasi online (40%), diikuti oleh sektor jasa (25%), perdagangan (15%), dan industri kreatif (10%).

Pekerja Gig di Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam menjalankan pekerjaannya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya regulasi dan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja Gig. Hal ini menyebabkan mereka rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan penyalahgunaan hak mereka. Salah satu peluang utama adalah adanya potensi pasar yang besar dan permintaan yang tinggi akan jasa pekerja Gig. Hal ini memberikan kesempatan bagi pekerja Gig untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka.

Baca juga:  KOORDINASI POLRES PEKALONGAN DENGAN SP/SB

Pekerja Gig merupakan fenomena yang tidak dapat diabaikan dalam dunia kerja saat ini. Mereka memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian, mengisi kekosongan tenaga kerja, dan menciptakan inovasi. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, perusahaan, organisasi, dan masyarakat, untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pekerja Gig. Dengan demikian, pekerja Gig dapat berkontribusi secara optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan bangsa.

 

SN-01/Berbagai Sumber