​PT Bumi Mas Argo mengeluarkan surat edaran kepada satuan pengamanan untuk melarang SPN memasuki kawasan perusahaan

(SPN News) Marukangan, PT Bumi Mas Agro (BMA)  berpatokan kepada surat dari Kepala Desa Marukangan dengan Nomor : 140/10/DES-MRK/II/2018, telah mengeluarkan surat edaran yang intinya memerintahkan agar satuan pengamanan melarang SPN memasuki wilayah kerja perusahaan. Kegiatan SPN dianggap telah melanggar ketertiban lingkungan di wilayah Desa Marukangan. Surat ini tertanggal 2/02/2018.

Untuk diketahui bahwa PSP SPN PT BMA sedang melakukan mogok kerja dalam rangka menuntut pemenuhan hak – hak normatif pekerja. Mogok kerja sebagaimana yang sedang dilakukan oleh PSP SPN adalah sah secara hukum dan dilindungi oleh UU No 21/2000 Tentang Kebebasan Berserikat dan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sungguh disayangkan diera keterbukaan informasi seperti ini masih ada pihak – pihak yang tidak mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Baca juga:  KARENA GAGAL MEDIASI, PEKERJA AKAN POLISIKAN PT PANJUNAN

PT BMA dan aparat Desa Marukangan harus tunduk dan patuh kepada UU, apa yang dilakukan oleh perusahaan dan aparat Desa adalah tindakan melawan hukum yang ada konsekuensi hukumnya. Seharusnya aparat Desa sebagai wakil pemerintah di Desa harusnya bisa menjadi fasilitator bukanmya malah berpihak kepada perusahaan yang notabene diduga banyak melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Shanto/Editor