Dalam melakukan proses paralegal ada beberapa prinsip yang harus dilakukan oleh seorang paralegal yaitu :
1. Prinsip praduga tak bersalah, dimana seseorang hanya bisa dinyatakan bersalah setelah terlebih dahulu dilakukan proses hukum, contoh Pasal 158 UU No 13 Tahun 2003 tentang pelanggaran berat, sudah dinyatakan tidak berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, tertanggal 28 oktober 2004, Jo Surat Edaran Kemenakertrans RI No. SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005.
2. Meringankan hukuman bagi orang yang benar-benar bersalah.
3. Membebaskan orang yang dituduh bersalah tetapi tidak bersalah.
4. Sebagai pembela jangan sekali-kali menyalahkan anggota atau korban yang punya masalah di depan pengusaha, mediator apalagi di pengadilan, karena hal tersebut akan memberatkan korban sehingga kemungkinan ringannya hukuman yang diberikan sulit diterima oleh korban.
Selanjutnya yang harus dilakukan oleh seorang paralegal dalam melakukan pembelaan adalah membuat kronologi. Kronologi dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara sebagai bahan pertimbangan dikeluarkannya anjuran dalam proses mediasi dan kronologi dipergunakan juga untuk bahan membuat gugatan oleh kuasa hukum dalam melakukan pembelaan. Tata cara membuat kronologis adalah sebagai berikut :
1. Memuat biodata korban berikut tempat kerjanya.
2. Urutan kejadian.
3. Ditandatangani si pembuat kronologis.
Setelah membuat kronologis yang harus dilakukan oleh seorang paralegal adalah membuat surat kuasa. Surat kuasa adalah surat yang dibuat untuk.memberikan wewenang kepada orang lain dari seseorang, beberapa orang atau lembaga. Surat kuasa memiliki ciri-ciri yaitu : memiliki isi yang bertujuan memberikan kuasa kepada seseorang untuk keperluan tertentu, memiliki bahasa yang jelas, singkat dan lugas. adapun bagian-bagian dari surat kuasa adalah :
1. Terdapat kepala surat yang biasanya menunjukkan identitas dari pemberi surat (biasanya ada untuk sebuah instansi seperti perusahaan dll).
2. Nomer surat (untuk lembaga/instansi tertentu).
3. Pemberi.kuasa.
4. Indentitas pemberi.kuasa.
5. Penerima kuasa.
6. Indentitas penerima kuasa.
7. Hal yang akan dikuasakan atau isi surat kuasa.
8. Tanda tangan kedua pihak yakni penerima dan pemberi kuasa.
9. Sebuah materai agar surat kuasa lebih sah.
Tahapan pembelaan yang harus dilakukan oleh seorang paralegal secara garis besar adalah sebagai berikut : menyusun kronologis, membuat surat kuasa, menyusun dan membuat dasar-dasar pembelaan, melakukan perundingan secara bipartit, melakukan perundingan di tingkat mediasi/konsialiasi/arbitrase, melakukan persidangan-persidangan dalam proses selanjutnya.
Shanto dari berbagai sumber/Coed