Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Asuransi dan dana pensiun termasuk dalam jenis instrumen keuangan yang berfungsi sebagai bentuk perlindungan finansial di masa depan. Kendati demikian, terdapat sejumlah perbedaan antara kedua instrumen tersebut.

Perbedaan asuransi dan dana pensiun pun dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu

Perbedaan Asuransi dan Dana Pensiun

1. Pengertian
Merujuk buku Pengantar Manajemen Keuangan karya Kasmir, asuransi merupakan usaha pertanggungan terhadap suatu risiko yang akan terjadi. Pertanggungan ini terdiri dari perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah sebagai tertanggung.
Sementara itu, dana pensiun merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan. Artinya, perusahaan memotong dana (gaji karyawan suatu perusahaan) dengan jumlah tertentu yang kemudian disetorkan ke perusahaan dana pensiun.

2. Cara kerja
Cara kerja perusahaan asuransi adalah dengan menerima premi yang dibayarkan oleh tertanggung dan apabila tertanggung menderita kerugian seperti yang telah diperjanjikan, maka perusahaan asuransi sebagai penanggung akan menggantikannya.
Perusahaan asuransi juga memberikan asuransi untuk beasiswa di mana nasabah menyetor sejumlah uang dan uang tersebut dapat diambil setelah jangka waktu tertentu. Dana yang terkumpul di perusahaan asuransi biasanya dinvestasikan kembali bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Sedangkan cara kerja dana pensiun adalah dengan mengumpulkan dana dari para karyawan yang menjadi pesertanya. Dana yang dikumpulkan oleh perusahaan dana pensiun kemudian digunakan atau diinvestasikan kembali.
Jika karyawan tersebut telah memasuki masa pensiun, maka perusahaan dana pensiun si karyawan dapat mengambil uangnya kembali sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BOGOR TOLAK PERGUB NO 54/2018

3. Kegunaan
Berdasarkan kegunaannya, asuransi biasanya dimanfaatkan untuk menjamin sebuah kebutuhan dana jika terjadi risiko dalam kehidupan di saat yang tidak terduga. Misalnya seperti sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia.
Hal tersebut tentu berbeda dengan dana pensiun, yang mana diperuntukkan untuk mempersiapkan seorang pekerja di masa pensiun nanti. Dana pensiun tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjamin kebutuhan ketika seseorang ketika sudah tidak lagi bekerja.

4. Badan Penyedia Jasa
Dikutip dari buku Salah Kaprah Memilih Asuransi tulisan Rianto Astono, perbedaan asuransi dan dana pensiun selanjutnya terletak pada badan penyedia atau penyelenggara jasa.
Beberapa perusahaan biasanya memiliki kebijaksanaan terkait dana pensiun untuk karyawannya. Namun, jika tidak disediakan oleh perusahaan tempat bekerja, maka jalur distribusi dana pensiun bisa melalui Perusahaan Asuransi, Pemerintah (BPJS), atau Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB).

Baca juga:  KENAIKAN UPAH MENDATANGKAN, PERUSAHAAN DILARANG MELAKUKAN PENANGGUHAN

Sementara itu, asuransi umumnya disediakan oleh Perusahaan Asuransi, namun jalur distribusinya dapat melalui perbankan atau per-agenan (agensi).

5. Fleksibilitas
Perbedaan terakhir antara asuransi dan dana pensiun yakni dari segi fleksibilitas. Asuransi akan lebih mudah dicairkan jika pemegang polis mengalami kondisi tertentu sesuai dengan hal yang menjadi kesepakatan.
Sementara dana pensiun hanya dapat dicairkan saat seseorang sudah tidak bekerja, juga terdapat perhitungan pajak jika dicairkan sebelum tenggat waktu tertentu. Jika dari segi ini, asuransi bisa dibilang lebih fleksibel daripada dana pensiun.

SN 09/Editor