Ilustrasi Bendera Korea selatan

(SPNEWS) Madiun, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memeriksa dua tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan yang bekerja di PT DPS di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kedua TKA yang bekerja di pabrik sepatu itu diperiksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan campur tangan keduanya dalam perekrutan karyawan baru.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Edi Hariyadi yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kedua TKA itu sudah diperiksa beberapa hari lalu setelah adanya pengaduan dari masyarakat.

Dari surat pengaduan itu, tim memanggil dua TKA asal Korsel yang bekerja di PT DPS untuk datang ke Kantor Imigrasi Madiun.

“Jadi dua TKA kami periksa setelah adanya pengaduan dari masyarakat pada September 2023. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan ke sana (pabriknya). Lalu kedua TKA asal Korsel itu sudah kami periksa,” kata Hariyadi.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Hariyadi, tim pemeriksa menemukan adanya persoalan internal perusahaan pabrik sepatu tersebut. Salah tunya adanya ranah dua TKA itu tidak boleh ikut campur urusan personalia.

Ia mengatakan di perusahaan tersebut, posisi kedua TKA itu menjabat sebagai manajer produksi tetapi di lapangan ikut menangani persoalan personalia (ketenagakerjaan).

Baca juga:  AUDENSI SPN KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Padahal sesuai undang-undang tenaga kerja, TKA dibatasi tidak boleh mencampuri urusan tenaga kerja.

“Secara tidak sengaja ada hal-hal yang sifatnya personalia (pekerjaan bidang kepegawaian) dia tangani. Dan, kemarin mereka sudah buat pernyataan bahwa hal itu tidak akan dilakukan lagi. Kalau diulangi dalam 30 hari tidak diperbaiki maka otomatis kita akan melakukan sesuatu tindakan berupa deportasi dan pidana lainnya,” jelas Hariyadi.

Tak hanya itu, Hariyadi mengatakan saat diperiksa keduanya tidak mengerti batasan apa saja yang boleh dan tidak dilakukan manajer produksi.

Selain itu, ada kesalahpahaman saat penerimaan karyawan, dua TKA itu mencoret nama calon karyawan untuk diterima pegawai karena tinggi badannya tidak memenuhi persyaratan.

“Sebetulnya ranah itu tidak boleh masuk. Karena itu menjadi ranah personalia (bidang kepegawaian),” tutur Hariyadi.

Terhadap persoalan itu, kedua TKA yang sudah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) itu sudah berkirim surat menyatakan siap melakukan perbaikan.

Selain itu dua TKA sudah datang ke Kantor Imigrasi Madiun dan bertanggung jawab untuk tidak mengulangi lagi apa-apa kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam jabatan keduanya.

Baca juga:  RAKERTA I PSP  SPN KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG PERIODE 2016 – 2019

Keduanya sebenarnya dapat dijerat dengan pasal 122 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, “Setiap Warga Negara Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Namun kedua TKA itu hanya diberikan surat peringatan dari Kantor Imigrasi Madiun. Dalihnya kedua TKA itu melakukan pelanggaran tersebut lantaran tidak tahu.

“Jadi hanya surat peringatan. Intinya dasar kedua TKA asal Korsel melakukan sesuatu itu atas ketidaktahuan. Mereka sebatas tidak mengetahui. Dan, mereka menganggap itu kewenangan dia. Tapi yang penting ada surat pernyataan, surat permohonan bahwa mereka siap melakukan perbaikan terhadap sistem dan pengawasan terhadap orang asing yang bekerja di PT DPS. Dan mereka (manajemen PT DPS) sudah bertandatangan,” ungkap Haryadi.

Ia mengatakan pemberian surat peringatan diperbolehkan asalkan TKA memiliki izin tinggal berupa Kitas dan mau memperbaiki. Namun bila tidak bisa memperbaiki sikapnya, maka mereka bisa masuk ke administrasi ataupun ranah pidana.

SN 09/Editor