Seperti apa perjuangan buruh pada Tahun 2017 ?. Kalau dilihat secara umum sepertinya perjuangan buruh di tahun 2017 akan semakin berat, bisa kita lihat karena sampai tulisan ini di buat pada tanggal 2 Januari masih banyak daerah yang belum menetapkan upah minimum sektoral (UMSP maupun UMSK). Dan ini masih menjadi tanda tanya besar dalam perjuangan buruh, apalagi penetapan UMK hampir di seluruh daerah berpatokan kepada PP No 78 Tahun 2015. Seperti yang kira ketahui bahwa sepanjang tahun 2016 kaum buruh selalu meneriakkan penolakan dan perlawanan terhadap PP No 78 Tahun 2015 baik perlawanan dijalanan melalui aksi unjuk rasa maupun perlawanan secara hukum melalui MA dengan Judisial Review. Tentu saja perlawanan ini akan terus dilakukan mengingat bahwa kenaikan upah yang berpatokan kepada PP No 78 Tahun 2015 tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup riil dari kaum buruh beserta keluarganya.

Selama ini tuntutan perbaikan upah buruh seakan-akan sebagai kepentingan buruh semata. Padahal nasib buruh adalah nasib rakyat secara keseluruhan, apabila kehidupan buruh membaik dan sejahtera tentu saja akan berimbas kepada kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.

Baca juga:  UPAH MURAH DAN KETIDAKPASTIAN PENDAPATAN MENJERAT BURUH DALAM LINGKARAN HUTANG

 Pemerintah malah menggunakan politik upah murah sebagai upaya untuk menarik investasi bagi pemodal swasta dan khususnya asing, dan menjadikan politik upah murah itu sebagai nilai tawar agar investor mau menanamkan modalnya di negeri ini. Tentu saja asumsi ini adalah asumsi yang keliru karena untuk menarik investasi modal swasta terutama asing tersebut tidak melulu karena upah murah tetapi juga tergantung kepada mudahnya birokrasi, infrastruktur yang baik, tidak ada pungli, keamanan, penegakan hukum dll.

Perjuangan bagi kaum buruh di tahun 2017 akan semakin berat, akhir-akhir ini marak pemberitaannya tentang tenaga kerja asing ilegal terutama dari Tiongkok akibat kebijakan pemerintah yang membebaskan visa kunjungan ke Indonesia. Belum lagi pemerintah mencanangkan program pemagangan Nasional yang masih menyisakan banyak pertanyaan dan tentu saja akan selalu dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha curang untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan kesejahteraan kaum buruh. Belum lagi masalah revisi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang katanya sekarang sudah masuk dalam daftar pembahasan di Prolegnas yang isunya akan menghilangkan pasal-pasal tentang kesejahteraan khususnya tentang PHK, Pensiun dll. Juga isu tentang RUU Pengupahan yang akan melegitimasi PP No 78 Tahun 2015 agar semakin kuat kedudukannya secara hukum, belum lagi RUU Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan. Kesemuanya itu menuntut perhatian dan komitmen dari kaum buruh untuk selalu mengawasi dan melawan apabila revisi dan RUU itu semakin menghilangkan kesejahteraan bagi kaum buruh Indonesia.

Baca juga:  DUA ANGKA UMK DIUSULKAN DEPEKAB KABUPATEN JEPARA

Perjuangan buruh di tahun 2017 pun akan semakin kompleks karena semakin maraknya diskriminasi dan kriminalisasi bagi setiap aktivis buruh karena memang pemerintah akan selalu lebih mendukung para pemodal. Oleh karena itu sangat penting agar kaum buruh bersatu dalam melakukan perlawanan, hilangkan semua ego terutama dari kalangan elit pemimpin buruh. Sudah saatnya semboyan buruh bersatu tak bisa dikalahkan diwujudkan dalam perjuangan yang riil di lapangan dan juga sudah tiba waktunya semboyan Solidarity Forever itu diwujudkan dalam sendi-sendi kehidupan kaum buruh agar perjuangan buruh semakin kuat. Gerakan buruh harus mempunyai konsep dan tujuan yang jelas demi mewujudkan kesejahteraan bagi kaum buruh khususnya dan umumnya bagi rakyat Indonesia.

 

Shanto/Coed