Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2021

(SPNEWS) Jakarta, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021. Inpres ini ditujukan kepada : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga:  14 TAHUN UU SJSN, APAKAH SUDAH MEMENUHI RASA KEADILAN BAGI BURUH ?

Dalam Inpres tersebut, Presiden memerintahkan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

SN 09/Editor